Kriminal

Sopir Pajero Tabrak Lari Pedagang Buah di Duren Sawit Jadi Tersangka, Polisi Tak Tahan: Simak Penjelasan Lengkap

×

Sopir Pajero Tabrak Lari Pedagang Buah di Duren Sawit Jadi Tersangka, Polisi Tak Tahan: Simak Penjelasan Lengkap

Share this article
Sopir Pajero Tabrak Lari Pedagang Buah di Duren Sawit Jadi Tersangka, Polisi Tak Tahan: Simak Penjelasan Lengkap
Sopir Pajero Tabrak Lari Pedagang Buah di Duren Sawit Jadi Tersangka, Polisi Tak Tahan: Simak Penjelasan Lengkap

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 06 Mei 2026 | Pengemudi mobil Mitsubishi Pajero yang menabrak seorang pedagang buah lanjut usia di Jalan Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu 2 Mei 2026 kini resmi tercatat sebagai tersangka. Penetapan status hukum ini diumumkan oleh Kepala Subdirektorat Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, setelah gelar perkara selesai pada Rabu 6 Mei 2026.

Kecelakaan terjadi sekitar pukul 07.00 WIB ketika korban, seorang pedagang buah berinisial KA berusia 62 tahun, sedang menyeberang jalan dengan gerobak berisi buah-buahan. Mobil Pajero berwarna hitam melaju dari arah barat‑timur, menabrak korban hingga gerobak hancur. Video yang kemudian viral di media sosial memperlihatkan pelaku tidak berhenti setelah menabrak, melainkan melaju menjauh dari lokasi. Polisi sempat kehilangan jejak pelaku, namun pada Senin 4 Mei 2026 mereka berhasil mengamankan sopir beserta kendaraan di kediamannya, Pondok Bambu, Duren Sawit.

📖 Baca juga:
Ratusan Juta Rupiah Mengalir: Kosmetik Ilegal Beli di Marketplace Ternama

Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, hasil gelar perkara menyatakan bahwa sopir memenuhi unsur pidana tabrak lari. Ia dijerat Pasal 311 dan 312 Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kedua pasal tersebut mengatur tentang perbuatan mengemudi secara melanggar yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, serta melarikan diri setelah menimbulkan kerugian atau cedera.

Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan berupa pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp 75.000.000. Meskipun telah dinyatakan tersangka, polisi memutuskan untuk tidak menahan sopir. Keputusan ini didasarkan pada ketentuan terbaru Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diatur dalam Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2025, khususnya Pasal 100. Pasal tersebut menyatakan bahwa penahanan hanya dapat dilakukan bila ancaman pidana minimal lima tahun penjara atau lebih, atau bila terdapat alasan kuat lainnya.

AKBP Ojo menjelaskan bahwa dalam kasus ini ancaman pidana hanya tiga tahun, sehingga tidak memenuhi syarat penahanan formal. Ia menambahkan bahwa penyidik memiliki pertimbangan subjektif bahwa tersangka tidak berpotensi melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan diyakini tidak akan mengulangi perbuatannya. Jaminan dari keluarga tersangka yang menyatakan kooperatif juga menjadi faktor penunjang keputusan tersebut.

📖 Baca juga:
Debt Collector Pinjol Dijebak Order Laporan Kebakaran Palsu, Ancaman UU ITE & KUHP Mengguncang Layanan Darurat

Pernyataan tambahan menyebutkan bahwa tersangka tidak berada di bawah pengaruh alkohol atau narkoba pada saat kejadian. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan hasil negatif, dan polisi menegaskan bahwa motif pelarian semata-mata karena takut dimarahi massa, bukan karena pengaruh zat terlarang.

Kasus ini menuai sorotan publik karena melibatkan kendaraan mewah serta korban lansia. Banyak warga media sosial menuntut penegakan hukum yang tegas, terutama terkait tindakan melarikan diri setelah menabrak. Pihak kepolisian berupaya menenangkan situasi dengan menjelaskan prosedur hukum yang berlaku, sekaligus menegaskan komitmen untuk menuntut pelaku sesuai dengan peraturan yang ada.

Hingga kini, proses persidangan masih dalam tahap persiapan. Tersangka telah dipanggil untuk memberikan keterangan, dan penyidik terus mengumpulkan bukti tambahan, termasuk rekaman CCTV sekitar lokasi kecelakaan. Polisi juga meminta saksi mata yang berada di sekitar Jalan Kalimalang pada saat kejadian untuk membantu memperkuat kasus.

📖 Baca juga:
Drama Penangkapan Pembunuhan Ketua Golkar: Dua Pelaku Dijebloskan ke Penjara Maluku

Kasus ini menjadi contoh penting bagaimana penegakan hukum lalu lintas di Indonesia harus mengacu pada regulasi yang terus berkembang, termasuk penerapan KUHAP 2025. Meskipun tidak ditahan, tersangka tetap berada di bawah pengawasan aparat dan dapat diproses lebih lanjut bila ada perkembangan baru.

Secara keseluruhan, peristiwa tabrak lari ini menegaskan pentingnya kesadaran pengendara untuk tidak meninggalkan lokasi kecelakaan, serta pentingnya penegakan hukum yang konsisten demi melindungi keselamatan publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *