Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 22 April 2026 | Maluku Tenggara – Pada Selasa 21 April 2026, dua tersangka yang diduga melakukan pembunuhan atas Ketua DPD II Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, resmi dimasukkan ke dalam Rutan Polda Maluku. Penahanan mereka menandai tahap penting dalam proses hukum kasus yang mengguncang dunia politik daerah.
Hendrikus Rahayaan (28) dan Finansius Ulukyanan (36), yang masing-masing dikenal dengan inisial HR dan FU, ditangkap setelah melakukan penangkapan paksa di luar Bandara Karel Sadsuitubun, Kecamatan Kei Kecil, pada Minggu 19 April 2026. Kedua tersangka tampak mengenakan kaus hitam-putih dan tangan mereka diborgol saat difoto oleh petugas. Kombes Pol. Rositah Umasugi, Kabid Humas Polda Maluku, menegaskan bahwa seluruh prosedur penangkapan, mulai dari penyelidikan hingga penahanan, telah dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku.
Menurut pernyataan Rositah, motif di balik aksi tersebut berakar pada rasa dendam. Nus Kei dituding menjadi otak di balik pembunuhan saudara kedua pelaku, Fenansius Wadanubun alias Dani Holat, pada tahun 2020. Kasus lama itu terjadi di wilayah Jakarta‑Bekasi, dan hubungan pribadi antara pelaku dan korban masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Setelah penangkapan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara. Hasilnya dinyatakan layak, kemudian mereka resmi ditahan di Rutan Mapolda Maluku berdasarkan surat perintah penahanan yang telah dikeluarkan. Penahanan tersebut, kata Rositah, mengikuti prosedur yang ketat untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hak asasi.
Dalam tahap penyidikan, kepolisian menyiapkan berkas perkara yang mencakup administrasi lengkap, alat bukti, serta hasil pemeriksaan medis. Berkas tersebut akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses penuntutan selanjutnya. Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 459 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman untuk Pasal 459 meliputi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun, sementara Pasal 458 mengatur pidana penjara paling lama 15 tahun.
Penangkapan ini berdampak pada agenda politik setempat. Musyawarah DPD Golkar Maluku yang semula dijadwalkan pada 23 April 2026 harus ditunda tanpa kepastian tanggal baru. Sekretaris DPD I Golkar Maluku, Anos Yermias, menyatakan penundaan sebagai bentuk penghormatan kepada almarhum Nus Kei, yang sebelumnya berencana mencalonkan diri kembali sebagai Ketua DPD II Golkar Maluku Tenggara.
Kasus ini juga menimbulkan keprihatinan tentang fenomena vendetta dalam dunia kriminalitas politik. Rositah menegaskan bahwa dugaan pembunuhan berencana masih berada pada tahap penyidikan, dan pembuktian akan dilakukan di persidangan nanti. Ia menambahkan koordinasi intensif dengan Polres Maluku Tenggara untuk memastikan semua unsur perencanaan pembunuhan dapat dipastikan secara hukum.
Sementara proses hukum berjalan, masyarakat Maluku Tenggara menunggu kejelasan mengenai motif sebenarnya serta hubungan pribadi antara pelaku dan korban. Keluarga Nus Kei, bersama rekan-rekan partainya, berharap keadilan dapat ditegakkan secara transparan dan cepat, mengingat dampak sosial politik yang luas dari peristiwa ini.
Dengan penahanan dua tersangka, langkah awal menuju proses peradilan telah tercapai. Namun, proses hukum yang panjang dan kompleks masih menanti, termasuk penyusunan dakwaan yang tepat, pengumpulan bukti tambahan, serta pemeriksaan saksi yang dapat mengungkap detail lebih dalam mengenai jaringan balas dendam yang melibatkan tokoh politik dan kriminal.
Kasus ini menjadi sorotan utama tidak hanya bagi dunia politik Golkar di Maluku, tetapi juga bagi aparat penegak hukum nasional yang terus berupaya menegakkan supremasi hukum di tengah dinamika politik daerah.











