Korupsi

Mantan Direktur Gas Pertamina Dituduh Korupsi LNG, JPU Minta Hukuman 6,5 Tahun Penjara

×

Mantan Direktur Gas Pertamina Dituduh Korupsi LNG, JPU Minta Hukuman 6,5 Tahun Penjara

Share this article
Mantan Direktur Gas Pertamina Dituduh Korupsi LNG, JPU Minta Hukuman 6,5 Tahun Penjara
Mantan Direktur Gas Pertamina Dituduh Korupsi LNG, JPU Minta Hukuman 6,5 Tahun Penjara

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 14 April 2026 | Jakarta, 14 April 2026 – Mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012‑2014, Hari Karyuliarto, kembali menjadi sorotan publik setelah Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntutnya dengan pidana penjara enam tahun enam bulan. Tuntutan tersebut dibacakan pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (13/4/2026) bersama mantan Wakil Presiden Strategic Planning Business Development Direktorat Gas, Yenni Andayani, yang masing‑masing dikenakan denda Rp200 juta.

Kasus ini berpusat pada dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) melalui kontrak dengan Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL). Jaksa menilai bahwa Hari dan Yenni telah menyebabkan kerugian negara sebesar USD 113,84 juta (sekitar Rp1,77 triliun) akibat proses pengadaan yang tidak transparan dan diduga memperkaya mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, serta pihak CCL.

📖 Baca juga:
Ditahan KPK! Garasi Bupati Tulungagung Gatut Sunu Ternyata Simpan Truk Murah vs Mobil Mewah Miliaran

Hari Karyuliarto menyatakan keberatan keras atas tuntutan tersebut. Dalam pernyataannya setelah sidang, ia menegaskan bahwa tidak ada kesalahan maupun kerugian yang ditimbulkan negara selama masa jabatannya. “Kontrak LNG yang saya tangani masih memberikan keuntungan bagi Pertamina hingga USD 97,6 juta per akhir Desember,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa ia memaafkan penyidik KPK dan JPU, menganggap mereka sekadar menjalankan perintah atasan.

Kuasa hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab, menolak semua tuduhan niat jahat (mens rea). “Tidak ada kickback, tidak ada konflik kepentingan, tidak ada gratifikasi, dan tidak ada aset yang disita,” jelasnya. Ia menyoroti bahwa ponsel klien tidak dijadikan barang bukti karena tidak ditemukan percakapan mencurigakan, serta tidak ada rekening yang diblokir. Selain itu, Wa Ode menekankan bahwa kerugian yang disebutkan baru muncul pada periode 2020‑2021, sementara Hari sudah tidak menjabat sejak 2014.

Menurut kuasa hukum, kontrak dengan CCL merupakan keputusan korporasi yang sah dan strategis, bahkan pernah diapresiasi oleh Presiden Joko Widodo pada 2015 sebagai bagian dari hubungan bisnis Indonesia‑Amerika Serikat. “Kerugian hanya terjadi saat pandemi. Faktanya, sejak 2022 hingga sekarang, kontrak tersebut tetap berjalan dan menghasilkan keuntungan USD 97,6 juta,” tambahnya.

📖 Baca juga:
KPK Periksa Dua Kepala Desa dan IRT, Ungkap Jejak Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

Pihak KPK, di sisi lain, menekankan bahwa pelanggaran terjadi pada tahapan penyusunan pedoman pengadaan LNG. Hari diduga tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan dari sumber internasional dan tetap memproses LNG dari Cheniere Energy Inc. Sementara Yenni Andayani diduga menandatangani risalah rapat direksi sirkuler tanpa kajian keekonomian maupun risiko yang memadai.

Berikut ringkasan tuduhan yang diajukan:

  • Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP terkait korupsi dalam pengadaan barang/jasa.
  • Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (perubahan UU No. 20/2001) jo. Pasal 55 ayat (1) ke‑1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
  • Kerugian negara: USD 113,84 juta (≈ Rp1,77 triliun).
  • Keuntungan kontrak LNG bagi Pertamina: USD 97,6 juta per akhir Desember 2025.
  • Denda: Rp200 juta per terdakwa, dapat diganti dengan pidana penjara 80 hari jika tidak dibayar.

Sidang tersebut juga menyoroti faktor meringankan. Kedua terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan di persidangan, sehingga hakim diperkirakan akan mempertimbangkan hal tersebut dalam putusan akhir.

📖 Baca juga:
KPK Sita USD 1 Juta, Diduga Digunakan Yaqut untuk Mengkondisikan Pansus Haji DPR

Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi di sektor energi Indonesia, menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dalam pengadaan strategis, terutama pada sumber energi krusial seperti LNG. Jika terbukti bersalah, putusan hukuman dapat menjadi contoh bagi pejabat publik lainnya dalam menegakkan integritas pengelolaan aset negara.

Sejumlah pengamat menilai bahwa proses hukum ini juga mencerminkan upaya KPK untuk menegakkan akuntabilitas di industri energi, sekaligus menantang praktik birokrasi yang selama ini kurang terbuka. Di sisi lain, pihak yang membela menekankan pentingnya membedakan antara keputusan bisnis yang menguntungkan negara dan dugaan tindak pidana korupsi yang belum terbukti.

Keputusan akhir pengadilan dijadwalkan akan diumumkan dalam beberapa minggu mendatang, dan masyarakat menantikan hasil yang dapat memberikan kepastian hukum serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *