Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 06 Mei 2026 | Jakarta, 6 Mei 2026 – Sidang Tipikor di Pengadilan Jakarta Pusat mengungkap jaringan korupsi K3 yang menjerat pejabat tinggi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Terdakwa utama, Irvian Bobby Mahendro, yang dijuluki “Sultan Kemnaker”, mengaku menerima perintah untuk menyalurkan dana hasil pemerasan kepada mantan Menteri Ida Fauziah saat ia mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI pada Pemilu 2024.
Menurut kesaksian Irvian Bobby, dana non‑teknis yang mengalir dari perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (PJK3) mencapai sekitar Rp 75 miliar. Sebagian besar dana tersebut, sekitar Rp 6,5 miliar, dipergunakan untuk memfasilitasi sertifikasi K3 secara tidak sah, sementara sisanya dialokasikan untuk kegiatan politik, termasuk dukungan kampanye Ida Fauziah di daerah pemilihan Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.
Selama persidangan, Bobby menjelaskan rincian penggunaan dana. Setiap kegiatan kampanye di dapil memerlukan biaya sekitar Rp 200 juta. Ia juga mengaku mentransfer uang bulanan sebesar Rp 15‑25 juta kepada istri untuk kebutuhan keluarga. Selain itu, sejumlah kendaraan dan aset lainnya disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari barang bukti.
Berikut ini adalah daftar pejabat yang turut didakwa bersama Irvian Bobby:
- Immanuel “Noel” Ebenezer – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan
- Gerry Aditya Herwanto Putra – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022‑sekarang)
- Subhan – Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 (2020‑2025)
- Anitasari Kusumawati – Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020‑sekarang)
- Fahrurozi – Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025‑sekarang)
- Hery Sutanto – Direktur Bina Kelembagaan (2021‑Februari 2025)
Pengacara pembela menegaskan bahwa kliennya bertindak atas perintah atasan dan tidak memiliki wewenang untuk menolak perintah tersebut. Namun, hakim menolak argumen ini, menekankan bahwa perintah ilegal tidak dapat menjadi pembelaan sah.
Suasana sidang berubah emosional ketika Irvian Bobby meneteskan air mata. Ia menyatakan penyesalan mendalam karena telah menuruti perintah pimpinan tanpa mempertimbangkan dampak terhadap keluarga dan institusi publik. “Saya memiliki tiga anak dan tidak pernah memiliki kekuatan untuk menolak perintah pimpinan,” ujar Bobby dengan suara bergetar.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas lembaga pemerintah, khususnya dalam pengelolaan sertifikasi K3 yang seharusnya menjamin keselamatan tenaga kerja. Aliran dana sebesar Rp 75 miliar ke tangan pejabat publik menunjukkan adanya celah pengawasan yang luas, serta potensi kolusi antara sektor swasta dan pejabat negara.
Pemerintah menegaskan komitmen untuk memperkuat mekanisme pengawasan internal dan memperketat regulasi K3. Menteri Ketenagakerjaan yang baru menyatakan akan mengkaji ulang seluruh prosedur sertifikasi, memperketat audit, serta meningkatkan transparansi penggunaan dana publik.
Kasus ini juga memicu perdebatan politik, mengingat Ida Fauziah merupakan tokoh senior PKB yang pernah menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan. Meskipun belum ada bukti langsung yang menjeratnya secara hukum, publik menuntut klarifikasi resmi terkait keterlibatannya dalam aliran dana non‑teknis.
Secara keseluruhan, persidangan “Sultan Kemnaker” menegaskan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu, terutama pada kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi dan dana publik. Upaya pemberantasan korupsi di sektor ketenagakerjaan diharapkan dapat menjadi contoh bagi institusi lainnya.
Kasus ini masih akan berlanjut dengan proses peradilan lanjutan, termasuk kemungkinan hukuman penjara dan pengembalian dana negara. Masyarakat menanti hasil akhir yang dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap Kementerian Ketenagakerjaan.











