Korupsi

Tuntutan Penjara Ibrahim Arief atas Korupsi Chromebook: Prof Suparji Katakan Langkah JPU Sudah Tepat

×

Tuntutan Penjara Ibrahim Arief atas Korupsi Chromebook: Prof Suparji Katakan Langkah JPU Sudah Tepat

Share this article
Tuntutan Penjara Ibrahim Arief atas Korupsi Chromebook: Prof Suparji Katakan Langkah JPU Sudah Tepat
Tuntutan Penjara Ibrahim Arief atas Korupsi Chromebook: Prof Suparji Katakan Langkah JPU Sudah Tepat

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 03 Mei 2026 | Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Suparji Ahmad, menegaskan bahwa tuntutan penjara Ibrahim Arief dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook adalah langkah yang tepat. Ia menyatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) telah menanggapi dengan serius peran para terdakwa yang diduga merugikan keuangan negara melalui proyek digitalisasi pendidikan.

Kasus ini melibatkan empat terdakwa utama: mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim; mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam; mantan Direktur SMP, Mulyatsyah; dan mantan Direktur SD, Sri Wahyuningsih. Keempatnya dituduh melakukan korupsi dalam proses pengadaan Chromebook yang diperkirakan menimbulkan kerugian miliaran rupiah bagi negara.

📖 Baca juga:
Skandal Pemerasan Bupati Tulungagung: Gatut Sunu Tekan Kepala Sekolah dan Camat, KPK Ungkap Harga Jabatan

Prof Suparji menilai bahwa keputusan JPU untuk menuntut semua pihak yang terlibat sudah selaras dengan prinsip akuntabilitas. Ia menekankan bahwa pertanggungjawaban harus didasarkan pada peran masing‑masing terdakwa, bukan sekadar pernyataan alibi. Menurutnya, bukti digital seperti rekaman chat, email, dan dokumen resmi menjadi bukti kuat yang tidak dapat direkayasa, sehingga menjadi landasan utama dalam persidangan.

Peran Ibrahim Arief menjadi sorotan utama. Sebagai konsultan, ia memberikan rekomendasi teknis untuk pengadaan Chromebook. Prof Suparji berargumen bahwa tanpa rekomendasi tersebut, proyek besar yang akhirnya merugikan negara tidak akan terjadi. “Jika tidak ada rekomendasi dari Ibrahim, proyek tersebut tidak akan berjalan,” ujarnya. Oleh karena itu, rekomendasi tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang berpotensi memenuhi unsur permufakatan jahat.

📖 Baca juga:
Pengadaan Laptop dan Kaus Kaki di BGN: Kepala BGN Bongkar Anggapan Publik

Dari sudut pandang hukum, Prof Suparji menyoroti bahwa bukti‑bukti objektif harus menjadi acuan utama hakim. Ia memperingatkan bahwa alibi semata tidak cukup jika tidak didukung oleh rangkaian peristiwa yang terverifikasi. Ia menambahkan bahwa independensi dan objektivitas konsultan sangat penting; bila rekomendasi hanya menjadi formalitas atau legitimasi semu, maka hal tersebut memperparah tanggung jawab hukum Ibrahim Arief.

Reaksi publik terhadap kasus ini mencerminkan keprihatinan masyarakat terhadap korupsi dalam sektor pendidikan. Banyak yang menilai bahwa penegakan hukum yang tegas, termasuk tuntutan penjara Ibrahim Arief, dapat menjadi contoh bagi upaya pemberantasan korupsi di bidang publik. Prof Suparji menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa keadilan harus dijalankan tanpa pandang bulu, demi melindungi kepentingan negara dan memastikan anggaran pendidikan dapat dimanfaatkan secara optimal.

📖 Baca juga:
KPK Sita USD 1 Juta, Diduga Digunakan Yaqut untuk Mengkondisikan Pansus Haji DPR

Dengan langkah JPU yang dianggap tepat, diharapkan proses persidangan dapat menyelesaikan fakta‑fakta yang ada, menegakkan prinsip rule of law, dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *