Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 30 April 2026 | Jakarta, 30 April 2026 – Dua mantan pimpinan PT Sritex, salah satunya menjabat sebagai Direktur Utama dan yang lainnya sebagai Kepala Divisi Keuangan, resmi dijatuhi hukuman 16 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp677,43 miliar setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa selama masa jabatan mereka.
Kasus ini bermula pada akhir 2022 ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan bahan baku serta mesin produksi di Sritex, perusahaan tekstil milik negara yang beroperasi di beberapa wilayah di Jawa Tengah. Penyidikan mengungkap adanya persekongkolan antara dua eksekutif dengan sejumlah pemasok dalam menyeleksi vendor yang tidak memenuhi kriteria teknis, namun dijamin memperoleh kontrak melalui suap dan gratifikasi.
Setelah tahap penyidikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Jakarta mengajukan tuntutan pidana penjara enam tahun untuk masing-masing terdakwa, denda Rp500 juta, dan uang pengganti total Rp677,43 miliar. Tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 3 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku korupsi di sektor publik.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat berlangsung selama tiga minggu. Majelis hakim menilai bukti-bukti dokumenter, rekaman percakapan telepon, serta saksi ahli menunjukkan adanya niat jahat para terdakwa untuk memaksakan penggunaan produk tertentu yang mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Dalam amar putusan, hakim menegaskan bahwa meskipun tidak terbukti secara sah dan meyakinkan pada dakwaan primer, terdakwa terbukti bersalah pada dakwaan subsidair karena terbukti bersekongkol secara bersama‑sama dalam tindakan korupsi. Oleh karena itu, masing‑masing terdakwa dijatuhi hukuman penjara 8 tahun, total menjadi 16 tahun penjara secara kumulatif, serta denda Rp500 juta yang dapat diganti kurungan 120 hari bila tidak dibayar.
Uang pengganti sebesar Rp677,43 miliar merupakan hasil perhitungan kerugian langsung yang timbul dari selisih harga beli barang dibandingkan harga pasar, serta tambahan biaya operasional yang timbul akibat penundaan produksi. Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda para terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan.
Reaksi dari pihak PT Sritex menegaskan komitmen perusahaan untuk memperbaiki tata kelola internal serta meningkatkan transparansi dalam proses pengadaan. “Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan akan bekerja sama penuh dengan otoritas untuk memastikan semua kerugian dapat dipulihkan serta memperkuat sistem pengawasan internal,” ujar juru bicara perusahaan dalam konferensi pers.
KPK menyatakan bahwa putusan ini menjadi contoh tegas bahwa praktik korupsi di sektor industri tidak akan ditoleransi. “Kami akan terus memantau pelaksanaan putusan dan memastikan bahwa proses restitusi berjalan lancar,” kata juru bicara KPK.
Dampak dari kasus ini dirasakan oleh pasar saham, dimana saham PT Sritex sempat turun 5,2% pada hari pengumuman keputusan pengadilan. Analis pasar menilai bahwa kepercayaan investor akan kembali pulih jika perusahaan dapat menegakkan reformasi tata kelola dan mengembalikan kepercayaan publik.
Kasus ini menambah deretan kasus korupsi besar yang melibatkan pejabat tinggi di sektor publik Indonesia pada tahun 2026, termasuk kasus pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan direktur Kemendikbudristek. Semua kasus tersebut menunjukkan peningkatan intensitas penegakan hukum terhadap praktik korupsi di lingkungan pemerintahan dan BUMN.
Ke depan, KPK dan aparat penegak hukum lainnya menargetkan penyelesaian seluruh proses restitusi dalam waktu enam bulan. Sementara itu, para korban kerugian negara, termasuk lembaga keuangan negara, diharapkan dapat memperoleh kembali sebagian besar dana yang hilang.
Kesimpulannya, hukuman 16 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti Rp677,43 miliar bagi dua bos Sritex menegaskan tekad pemerintah Indonesia untuk memberantas korupsi di sektor industri, sekaligus memberikan peringatan tegas kepada para pelaku korupsi bahwa tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan demi keuntungan pribadi.











