Korupsi

Kasus Korupsi Badan Gizi Nasional: Komisaris PT YAT Jadi Tersangka Kelima

×

Kasus Korupsi Badan Gizi Nasional: Komisaris PT YAT Jadi Tersangka Kelima

Share this article
Kasus Korupsi Badan Gizi Nasional: Komisaris PT YAT Jadi Tersangka Kelima
Kasus Korupsi Badan Gizi Nasional: Komisaris PT YAT Jadi Tersangka Kelima

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 13 Juni 2026 | Kasus korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) kembali memunculkan tersangka baru. Kali ini, komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andrew Mulyono (AM) telah ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.

Penetapan Andrew sebagai tersangka dilakukan setelah dia diperiksa sebagai saksi dan penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Andrew merupakan penyedia sepeda motor listrik untuk operasional BGN.

📖 Baca juga:
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Kepala BGN Baru adalah Nanik S Deyang

Dalam penyidikan, pengadaan sepeda motor listrik menjadi salah satu fokus utama karena diduga terjadi praktik penggelembungan harga atau mark up. Penyidik menemukan adanya pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai mencapai Rp1,035 triliun.

Dana tersebut disebut telah dibayarkan kepada PT YAT yang diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif. Selain itu, pengadaan tersebut juga diduga mengandung unsur penggelembungan harga.

Kejagung menilai dugaan mark up dalam pengadaan motor listrik itu telah menyebabkan pemborosan anggaran dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang mengatur penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan yang merugikan keuangan negara.

Sementara itu, Kepala BGN Nanik S Deyang berencana menata ulang program MBG dengan membatasi jumlah dapur maksimal enam unit setiap kecamatan. Rencana ini menjadi ancaman bagi pemilik dapur SPPG di sejumlah daerah, salah satunya di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, yang memiliki 13 kecamatan.

📖 Baca juga:
Program Makan Bergizi Gratis: Antara Harapan dan Tantangan

Jumlah dapur SPPG yang kini aktif beroprasi mencapai 129 unit. Jika kebijakan tersebut diberlakukan, maka dari 129 dapur sebanyak 51 unit SPPG terancam ditutup atau tidak bisa beroperasi.

Koordinator Wilayah BGN Pamekasan, Heriyanto mengungkapkan rencana penataan ulang program MBG dengan pembatasan dapur maksimal enam unit setiap kecamatan masih belum ada surat resmi yang turun dari pusat.

Saat ini terdapat 27.000 dapur MBG yang beroperasi di seluruh Indonesia. BGN akan menunda sementara pendaftaran dapur MBG sambil mengevaluasi kebutuhan SPPG di setiap wilayah.

Salah satu pertimbangan moratorium adalah karena jumlah SPPG yang mengajukan dan beroperasi saat ini dinilai sudah cukup banyak. Mayoritas dapur SPPG berada di perkotaan dan wilayah aglomerasi. Sementara, penyaluran MBG di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) justru masih belum terlayani secara optimal.

📖 Baca juga:
Kejagung: Auditor Kerugian Negara Tidak Hanya BPK

Kasus korupsi di BGN ini memunculkan pertanyaan tentang pengelolaan dana dan sumber daya yang efektif dan efisien. Penting untuk mengetahui bagaimana dana tersebut digunakan dan apakah ada penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan.

Dalam kasus ini, penting untuk memastikan bahwa penyidikan dilakukan secara transparan dan adil, serta memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini bertanggung jawab atas perbuatannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *