Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 15 April 2026 | Kompersi pemberantasan korupsi (KPK) terus memperdalam penyelidikan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Tulungagung yang kini dinonaktifkan, Gatut Sunu Wibowo. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan tekanan terhadap pejabat di tingkat kecamatan maupun institusi pendidikan, termasuk kepala sekolah. Menurut pernyataan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, terdapat indikasi kuat bahwa setiap jabatan memiliki “label harga” yang ditetapkan oleh Gatut Sunu untuk memperoleh dukungan politik maupun materiil.
Modus operandi yang terungkap dimulai ketika Gatut Sunu menuntut para pejabat perangkat daerah (OPD) menandatangani surat pernyataan kesiapan mundur tanpa tanggal. Dokumen tersebut kemudian dijadikan alat tekanan; pejabat yang menolak atau tidak bersedia melunasi tuntutan dianggap akan dicopot dari jabatannya atau bahkan dipaksa mengundurkan diri sebagai ASN. Tekanan ini tidak terbatas pada level kabupaten, melainkan merembet hingga ke kepala sekolah di seluruh 16 OPD yang berada di wilayah Tulungagung.
Menurut data yang dikumpulkan KPK, Gatut Sunu menuntut total dana sekitar lima miliar rupiah. Besaran permintaan bervariasi, mulai dari Rp15 juta untuk pejabat yang dianggap lemah hingga Rp2,8 miliar bagi pejabat yang memiliki otoritas lebih besar. Berikut adalah perkiraan rentang permintaan yang diidentifikasi:
- Rp15 juta – Rp100 juta: kepala OPD kecil dan sebagian kepala sekolah.
- Rp100 juta – Rp500 juta: camat dan kepala sekolah menengah.
- Rp500 juta – Rp1 miliar: pejabat senior di kabupaten.
- Rp1 miliar – Rp2,8 miliar: pejabat senior tingkat provinsi yang terlibat dalam proyek besar.
KPK menemukan bahwa dari total permintaan tersebut, sekitar Rp2,7 miliar telah berhasil dikumpulkan melalui setoran tunai, pengalihan anggaran, serta penyalahgunaan dana OPD. Uang tersebut kemudian disalurkan ke beberapa kepentingan pribadi Gatut Sunu, antara lain pembelian sepatu bermerek Louis Vuitton, biaya pengobatan pribadi, jamuan makan, serta pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Tulungagung.
Selain uang tunai, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti elektronik, dokumen terkait, serta sepatu mewah yang diyakini dibeli dengan dana korupsi. Salah satu barang bukti berupa uang tunai senilai Rp355,4 juta ditemukan sebagai sisa penerimaan yang belum teralokasi. Penahanan terhadap Gatut Sunu dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, telah dilakukan di Rutan Gedung Merah Putih selama 20 hari, mulai 11 April hingga 30 April 2026.
Juru bicara KPK menegaskan bahwa penyelidikan belum berakhir. Tim investigasi masih melacak aliran dana ke Forkopimda dan menelusuri apakah ada pejabat lain yang terlibat dalam proses pemerasan atau pengaturan lelang proyek pengadaan barang dan jasa. “Jika diperlukan, kami dapat kembali memeriksa para pejabat tersebut, baik di Jakarta maupun di Tulungagung,” ungkap Budi Prasetyo dalam pesan singkat kepada media setempat.
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana kekuasaan politik dapat dimanfaatkan untuk menekan dan memeras pejabat di tingkat paling bawah, termasuk kepala sekolah yang seharusnya fokus pada peningkatan mutu pendidikan. Masyarakat diharapkan memberikan dukungan aktif dengan melaporkan indikasi serupa, sehingga proses hukum dapat berjalan transparan dan akuntabel.
Secara keseluruhan, penyelidikan KPK menunjukkan pola pemerasan terorganisir yang melibatkan dokumen manipulatif, tekanan administratif, dan aliran dana yang disembunyikan dalam anggaran OPD. Pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pejabat publik lain untuk menolak praktik serupa dan memperkuat integritas lembaga pemerintahan.











