Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 05 Mei 2026 | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 4 Mei 2026, menjatuhkan vonis terhadap dua mantan petinggi Pertamina yang terlibat dalam skandal pengadaan liquefied natural gas (LNG) Corpus Christi Liquefaction. Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas Pertamina, dan Yenni Andayani, mantan Vice President Strategic Planning Business Development, menimbulkan kerugian negara sebesar US$113.839.186 (sekitar Rp1,77‑1,9 triliun).
Sidang vonis memperlihatkan bahwa hakim menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama‑sama. Hakim anggota Hiashinta Fransiska Manalu menegaskan bahwa penyalahgunaan kedudukan mereka dalam pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction menguntungkan bukan hanya pihak internal Pertamina, melainkan juga perusahaan Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction (CCL). Selain itu, hakim menyinggung bahwa eks Direktur Utama Pertamina, Karen Galaila Kardinah (alias Karen Agustiawan), turut memperoleh keuntungan dari skema tersebut.
Dalam amar putusan, hakim Ketua Suwandi memerintahkan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan untuk Hari Karyuliarto dan denda Rp200 juta yang dapat diganti kurungan 80 hari bila tidak dibayar. Untuk Yenni Andayani, hakim menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dengan denda serupa. Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda subsider 80 hari kurungan.
Hari Karyuliarto, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Gas Pertamina pada periode 2012‑2014, menyatakan kekecewaannya terhadap putusan tersebut. Dalam konferensi pers usai sidang, ia menuduh majelis hakim “sangat jahat dan tidak adil”, menambahkan bahwa kerugian yang disebutkan terjadi pada masa pandemi Covid‑19. Menurutnya, kontrak LNG tersebut justru menghasilkan keuntungan sebesar US$210 juta hingga Desember 2024, yang tidak dipertimbangkan hakim. Hari menegaskan bahwa keputusan bisnis tersebut telah mendapat persetujuan dari Chief Legal Counsel Pertamina, sehingga ia tidak bertindak sepihak.
Pengacara Hari menuturkan bahwa tuduhan kerugian US$113 juta belum memperhitungkan profitabilitas jangka panjang kontrak LNG, yang diproyeksikan menjadi mesin uang bagi Pertamina hingga tahun 2030. Ia berencana mengajukan banding serta mengajukan gugatan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dugaan prosedur peradilan yang tidak adil.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) semula menuntut hukuman 6 tahun 6 bulan bagi Hari Karyuliarto dan 5 tahun 6 bulan bagi Yenni Andayani. Namun, pertimbangan hakim mencakup usia terdakwa yang sudah di atas 60 tahun serta catatan tidak pernah dihukum sebelumnya, yang menjadi alasan pengurangan hukuman. Meskipun demikian, masyarakat dan pengamat hukum menilai vonis tersebut masih terlalu ringan mengingat besarnya kerugian negara.
Kasus korupsi pengadaan LNG ini menggarisbawahi pentingnya transparansi dalam proses tender energi strategis. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperkirakan akan meningkatkan pengawasan terhadap kontrak-kontrak serupa di masa mendatang. Sementara itu, Pertamina berjanji akan melakukan evaluasi internal dan memperketat prosedur pengadaan agar tidak terulang kembali.
Secara keseluruhan, putusan ini menandai langkah hukum signifikan terhadap praktik korupsi di sektor energi. Meskipun Hari Karyuliarto mengklaim bahwa kontrak LNG tetap menguntungkan negara, keputusan pengadilan menegaskan bahwa penyalahgunaan wewenang dan keuntungan pribadi tidak dapat dimaafkan. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi pejabat publik untuk menjunjung tinggi integritas dalam melaksanakan tugasnya.











