Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 15 April 2026 | Jakarta, 15 April 2026 – Sebuah operasi gabungan antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap jaringan penjualan kosmetik ilegal yang meraup omzet hingga Rp 60 juta per bulan melalui beberapa marketplace populer di Tanah Air. Penemuan ini menimbulkan keprihatinan luas karena produk-produk tersebut tidak memiliki izin edar, mengandung bahan berbahaya, dan berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.
Pengawasan digital yang dilakukan sejak awal tahun menunjukkan lonjakan signifikan pada listing produk kecantikan yang tidak terdaftar pada registrasi BPOM. Tim cybercrime Polri berhasil menelusuri jejak digital hingga menemukan puluhan penjual yang mengoperasikan toko daring dengan identitas anonim. Dalam waktu satu bulan, aparat berhasil menyita lebih dari 5.000 unit barang serta mengamankan data penjualan yang mengindikasikan total omzet mencapai Rp 60 juta, angka yang setara dengan pendapatan usaha kecil selama enam bulan.
Berbagai jenis produk yang disita meliputi serum wajah, krim pemutih, dan suplemen kecantikan yang mengklaim hasil instan. Analisis laboratorium mengidentifikasi keberadaan bahan terlarang seperti merkuri, steroid, dan hydroquinone dalam konsentrasi yang melampaui batas aman. Bahan-bahan ini dikenal dapat menimbulkan iritasi kulit, gangguan hormonal, bahkan kerusakan organ internal bila dikonsumsi secara berulang.
Para ahli dermatologi menegaskan bahwa penggunaan kosmetik tanpa sertifikasi dapat memicu reaksi alergi, hiperpigmentasi, dan dalam kasus ekstrem, kerusakan jaringan kulit yang permanen. “Konsumen sering kali tertipu oleh harga murah dan klaim keajaiban, padahal mereka menanggung risiko kesehatan jangka panjang,” ujar Dr. Lina Wulandari, pakar kulit dari RSUP dr. Cipto Mangunkusumo.
Dari sisi ekonomi, fenomena ini mencerminkan celah pasar yang dimanfaatkan oleh pelaku usaha tidak resmi. Dengan modal awal yang relatif rendah, mereka dapat memanfaatkan platform e‑commerce yang menyediakan fasilitas toko virtual, sistem pembayaran otomatis, dan logistik terpadu. Keuntungan sebesar Rp 60 juta per bulan menunjukkan besarnya permintaan konsumen terhadap produk kecantikan, sekaligus menyoroti kurangnya edukasi publik mengenai pentingnya memeriksa izin edar sebelum membeli.
Sebagai respons, BPOM bersama Kementerian Perdagangan mengeluarkan surat edaran yang menegaskan bahwa semua produk kosmetik wajib memiliki Nomor Registrasi Produk (NRP) yang dapat diverifikasi melalui portal resmi. Marketplace yang terlibat kini diminta untuk memperketat prosedur verifikasi penjual, menambahkan label peringatan pada hasil pencarian, serta menanggapi laporan konsumen dalam waktu 24 jam. Pelanggar dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha, serta hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
- Serum wajah dengan klaim “kulit glowing dalam 7 hari” – mengandung merkuri 0,5%.
- Krim pemutih kulit – mengandung hydroquinone 2% tanpa izin.
- Suplemen kolagen oral – mengandung steroid anabolik.
- Masker wajah herbal – dicampur dengan bahan kimia sintetis beracun.
Kasus ini menegaskan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam mengawasi perdagangan daring. Konsumen diharapkan lebih kritis dalam memilih produk, memeriksa label resmi, dan melaporkan barang mencurigakan melalui kanal pengaduan yang disediakan oleh pemerintah. Dengan langkah tegas dari regulator dan kesadaran publik yang meningkat, diharapkan pasar kosmetik ilegal dapat teredam, melindungi kesehatan masyarakat, serta menegakkan keadilan ekonomi bagi pelaku usaha yang patuh.











