Kriminal

Polisi Bongkar Jaringan Oplosan LPG Subsidi Rp 6 M di Klaten, Simak Detail Penggerebekan Besar-Besaran

×

Polisi Bongkar Jaringan Oplosan LPG Subsidi Rp 6 M di Klaten, Simak Detail Penggerebekan Besar-Besaran

Share this article
Polisi Bongkar Jaringan Oplosan LPG Subsidi Rp 6 M di Klaten, Simak Detail Penggerebekan Besar-Besaran
Polisi Bongkar Jaringan Oplosan LPG Subsidi Rp 6 M di Klaten, Simak Detail Penggerebekan Besar-Besaran

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 05 Mei 2026 | Polisi berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan LPG subsidi senilai sekitar enam miliar rupiah di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Penggerebekan yang dilakukan pada akhir April 2026 berhasil menyita ribuan tabung LPG, peralatan suntik, serta enam unit kendaraan operasional yang dipakai untuk mendistribusikan LPG hasil oplosan.

Kasus ini dimulai dari laporan masyarakat pada 15 April 2026 yang menimbulkan kecurigaan adanya praktik penyuntikan LPG bersubsidi ke dalam tabung non‑subsidi. Tim Bareskrim Polri yang dipimpin Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan intensif. Pada dini hari tanggal 28 April 2026, satuan khusus melakukan penggerebekan di sebuah gudang di Kecamatan Wonosari, Klaten. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 1.465 tabung LPG beragam ukuran, mulai dari 3 kg hingga 12 kg, serta peralatan suntik, timbangan, dan segel LPG yang dipakai untuk menutupi jejak.

📖 Baca juga:
D4vd Terjerat Tuduhan Pembunuhan dan Pornografi Anak, Musiknya Ditarik Artis Dunia

Modus operandi para pelaku melibatkan pemindahan isi LPG subsidi berkapasitas 3 kg ke dalam tabung non‑subsidi berkapasitas 12 kg atau 50 kg. Gas yang telah di‑oplos kemudian dijual dengan harga pasar non‑subsidi, menghasilkan margin keuntungan yang sangat besar. Menurut keterangan Irhamni, tiap tabung 12 kg dapat dijual antara Rp 130 ribu hingga Rp 160 ribu, jauh di atas harga subsidi. Dengan volume penjualan sekitar 60 tabung per minggu, keuntungan bulanan diperkirakan mencapai Rp 19,2 juta per kelompok pelaku.

Dua tersangka utama yang berhasil diamankan adalah seorang penyuntik berinisial KA (40 tahun) dan sopir pengangkut ARP (26 tahun). Kedua tersangka tersebut kini dijerat dengan Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penegakan hukum ini sejalan dengan kebijakan Bareskrim Polri yang menegaskan akan memiskinkan pelaku pengoplos LPG subsidi melalui pasal TPPU.

Kasus serupa juga terungkap di wilayah lain. Di Sidoarjo, Polresta Sidoarjo mengamankan dua tersangka yang melakukan penyuntikan LPG subsidi ke tabung 12 kg di sebuah rumah kosong. Praktik ilegal tersebut telah berjalan sejak awal April 2026 dan menghasilkan keuntungan hingga Rp 19,2 juta per bulan. Sementara di Kalimantan Barat, aparat menemukan 620 tabung LPG 3 kg yang dijual dengan harga hampir dua kali lipat harga resmi, serta jaringan distribusi yang menyamarkan tabung subsidi dengan tabung non‑subsidi.

📖 Baca juga:
Satgas Damai Cartenz Lumat Anggota KKB yang Membunuh Prajurit TNI di Puncak Jaya

Berbagai wilayah kini memperkuat satuan tugas (Satgas) anti‑oplos LPG, mulai dari tingkat Polda hingga Polres. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan atau distribusi LPG subsidi yang tidak sesuai aturan, mengingat risiko kecelakaan yang tinggi serta dampak kerugian negara.

Berikut rangkuman barang bukti yang berhasil disita dalam penggerebekan Klaten:

  • 1.465 tabung LPG (berbagai ukuran)
  • Peralatan suntik dan pen
  • Timbangan digital untuk menimbang gas
  • Segel LPG palsu
  • Enam unit kendaraan pick‑up

Pengungkapan ini menegaskan komitmen aparat dalam menegakkan hukum terhadap penyalahgunaan subsidi energi. Penindakan tegas di tiga provinsi – Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Kalimantan Barat – menunjukkan bahwa praktik oplosan LPG tidak akan dibiarkan terus berlanjut. Masyarakat diharapkan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan sehingga upaya penegakan hukum dapat lebih cepat dan efektif.

📖 Baca juga:
Wanita Mojokerto Bentak-ToYor Anak SD: Dari Jalan Dipotong Hingga Tersangka

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan kebijakan subsidi untuk kepentingan pribadi. Pemerintah tetap berkomitmen menjaga agar LPG subsidi tepat sasaran, khususnya bagi rumah tangga yang memang membutuhkan energi terjangkau.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *