Politik

Pigai Tegaskan Pemerintah Tak Berhak Tentukan Status Pembela HAM, Kriteria Diserahkan pada Komisi Independen

×

Pigai Tegaskan Pemerintah Tak Berhak Tentukan Status Pembela HAM, Kriteria Diserahkan pada Komisi Independen

Share this article
Pigai Tegaskan Pemerintah Tak Berhak Tentukan Status Pembela HAM, Kriteria Diserahkan pada Komisi Independen
Pigai Tegaskan Pemerintah Tak Berhak Tentukan Status Pembela HAM, Kriteria Diserahkan pada Komisi Independen

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 05 Mei 2026 | Pada Senin, 4 Mei 2026, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan kembali bahwa pemerintah tidak berhak menentukan status pembela HAM. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di kantor Kementerian HAM, Jakarta Selatan, menyusul spekulasi publik bahwa negara akan mengkategorikan aktivis dan pembela hak asasi manusia.

Pigai menegaskan bahwa penentuan kriteria siapa yang layak disebut pembela HAM sepenuhnya menjadi tanggung jawab masyarakat sipil bersama lembaga‑lembaga independen. Menurutnya, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak, dan Komisi Disabilitas merupakan badan yang berwenang menetapkan standar tersebut, bukan pemerintah.

📖 Baca juga:
15 warga sipil Tewas di Puncak, Suara Perempuan Papua Bersatu Mengecam Kekerasan

Menjelaskan latar belakang internasionalnya, Pigai mengutip mekanisme perlindungan HAM yang diatur oleh Perserikatan Bangsa‑Negara. Ia menyebut Dewan Hak Asasi Manusia PBB, Kantor Komisaris Tinggi HAM PBB (OHCHR), Pelapor Khusus (Special Rapporteur), serta proses Peninjauan Berkala Universal (Universal Periodic Review) sebagai kerangka yang melarang intervensi negara dalam menentukan status pembela HAM. Hal ini sejalan dengan resolusi PBB tahun 1998 tentang perlindungan pembela HAM dan resolusi 2013 yang menegaskan non‑intervensi terhadap aktivis perempuan.

Menurut Pigai, peran pemerintah terbatas pada penyusunan regulasi yang menjamin perlindungan bagi para pembela HAM, tanpa mengaitkannya dengan kepentingan politik atau imbalan finansial. “Kami hanya menyediakan undang‑undang yang memastikan adanya perlindungan yang pasti, bukan menilai atau memberi label pada individu,” ujarnya.

Dalam upaya memperkuat ekosistem perlindungan, Kementerian HAM tengah menyiapkan revisi Undang‑Undang HAM. Rancangan tersebut mencakup jaminan imunitas bagi mereka yang melakukan pembelaan tanpa menerima bayaran, dengan kriteria jelas: aksi damai, tanpa kekerasan, dan bertujuan kepentingan umum. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikecualikan dari proses pidana, memastikan perlindungan hukum yang kuat.

📖 Baca juga:
Yusril Tuduh Pemerintah Tidak Lapor, Serukan Perubahan UU Peradilan Militer Pasca Kasus Andrie Yunus

Pigai juga membantah keras rumor yang beredar bahwa pemerintah akan membuat daftar atau label pembela HAM. Ia menegaskan, “Intervensi untuk menentukan status pembela HAM itu tidak benar dan bertentangan dengan standar internasional.” Pernyataan tersebut menenangkan komunitas aktivis yang selama ini khawatir akan potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Penegasan ini didukung oleh dokumen resolusi PBB yang menegaskan bahwa negara tidak boleh mengintervensi dalam penentuan status aktivis. Resolusi 1998 menekankan perlindungan terhadap pembela HAM, sementara resolusi 2013 menambah proteksi khusus bagi aktivis perempuan. Kedua resolusi tersebut menjadi landasan hukum yang kuat bagi posisi Pigai.

Langkah Kementerian HAM untuk menyerahkan kriteria kepada komisi independen dipandang sebagai upaya menciptakan mekanisme yang transparan, akuntabel, dan bebas dari tekanan politik. Dengan melibatkan lembaga‑lembaga sipil, proses penentuan status pembela HAM diharapkan lebih objektif dan dapat meningkatkan kepercayaan para aktivis terhadap sistem perlindungan nasional.

📖 Baca juga:
Komnas HAM Gugat Dugaan Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Lebih Dari Empat Orang, Desak Polri Lanjutkan Penyidikan dan Bentuk TGPF

Secara keseluruhan, penegasan Natalius Pigai menegaskan komitmen Indonesia terhadap standar internasional dalam melindungi pembela HAM. Pemerintah berperan sebagai fasilitator yang menyediakan kerangka hukum, sementara penentuan legitimasi berada pada lembaga‑lembaga independen dan masyarakat sipil. Ini menjadi sinyal positif bagi semua pihak yang memperjuangkan keadilan dan hak asasi manusia di tanah air.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *