Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 28 April 2026 | Jakarta, 28 April 2026 – Menko Koordinator Kementerian Hukum, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa laporan aktivis kritis kepada kepolisian bukanlah tindakan yang diinisiasi pemerintah. Pernyataan itu muncul bersamaan dengan seruan kuat untuk mengubah UU Peradilan Militer setelah terungkapnya kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Yusril menjelaskan bahwa UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer harus segera direvisi. Menurutnya, undang‑undang tersebut sudah seharusnya diubah sejak tahun 2004 ketika Undang‑Undang TNI diundangkan, namun hingga kini belum ada inisiatif konkret dari pemerintah. “Kecuali DPR yang memimpin revisi, atau ada yang mengajukan ke Mahkamah Konstitusi, namun sampai saat ini masih berlaku ketentuan lama,” ujar Yusril di Istana Kepresidenan.
Ia menekankan bahwa jika anggota TNI melakukan tindak pidana umum, seharusnya mereka diadili di peradilan umum. Sebaliknya, tindak pidana dalam konteks militer memang berada di ranah peradilan militer. Namun, karena UU Peradilan Militer belum diubah, praktiknya masih berfokus pada subjek, bukan pada jenis atau kerugian yang diakibatkan.
Kasus Andrie Yunus menjadi contoh nyata kegagalan sistem hukum saat ini. Pada 10‑11 Maret, Andrie diserang dengan cairan asam sulfat (H2SO4) di kantor YLBHI, menimbulkan luka serius. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengidentifikasi setidaknya tiga pelaku non‑lapangan serta lebih dari 14 pelaku lapangan yang terlibat dalam aksi tersebut. “Kami menemukan pola serangan yang terencana dan terkoordinasi antara pelaku, termasuk penggunaan identitas palsu untuk menyamarkan jejak,” ungkap Saurlin P. Siagian, komisioner pemantauan Komnas HAM.
Yusril menilai bahwa belum ada tersangka sipil dalam kasus ini, sehingga pengadilan koneksitas tidak dapat digelar. “Koneksitas hanya dapat diterapkan bila pelaku terdiri dari campuran prajurit TNI dan sipil. Hingga kini, hanya TNI yang teridentifikasi,” jelasnya. Ia menuntut polisi untuk memperluas penyelidikan agar keterlibatan pihak sipil dapat terungkap secara menyeluruh.
Komnas HAM sekaligus mengimbau Presiden Prabowo Subianto dan DPR untuk meninjau kembali Undang‑Undang Peradilan Militer, agar selaras dengan UU TNI dan KUHAP 2025. Rekomendasi tersebut mencakup pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang bersifat objektif, imparsial, transparan, dan akuntabel. Selain itu, Komnas HAM menekankan pentingnya evaluasi peran intelijen TNI dalam operasi yang melanggar hukum, guna mencegah terulangnya insiden serupa.
Respons pemerintah masih bersifat hati‑hati. Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum menegaskan bahwa proses revisi undang‑undang memerlukan konsensus luas antara legislatif dan yudikatif. Namun, tekanan publik yang semakin kuat menuntut kecepatan aksi, terutama setelah sorotan media nasional mengangkat kasus Andrie sebagai simbol pelanggaran hak asasi manusia oleh aparat negara.
Dalam konteks politik, Yusril menekankan bahwa DPR memiliki peran kunci. “Jika DPR mendahului, proses revisi dapat segera berjalan. Pemerintah tidak boleh menunda‑tunda lagi,” ujarnya. Ia juga menyinggung kemungkinan mengajukan ke Mahkamah Konstitusi bila DPR tidak mengambil inisiatif.
Secara keseluruhan, pernyataan Yusril menegaskan bahwa pelaporan aktivis kritis ke kepolisian merupakan tindakan aparat, bukan kebijakan pemerintah. Di sisi lain, seruan perubahan UU Peradilan Militer menyoroti kebutuhan reformasi struktural untuk menghindari impunitas, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan anggota militer dan pelanggaran hak asasi manusia.
Kesimpulannya, kombinasi tekanan dari Komnas HAM, sorotan publik, dan pernyataan tegas Yusril Ihza Mahendra menandai titik balik dalam upaya memperbaiki kerangka hukum Indonesia. Jika DPR dan pemerintah dapat bekerja sama untuk merevisi UU Peradilan Militer, harapan akan tercapainya keadilan yang lebih merata bagi semua pihak, termasuk aktivis kritis seperti Andrie Yunus, akan menjadi lebih realistis.









