HUKUM

Terungkap! Serda Edi Siram Air Keras ke Andrie Yunus, Detail Kasus di Pengadilan Militer

×

Terungkap! Serda Edi Siram Air Keras ke Andrie Yunus, Detail Kasus di Pengadilan Militer

Share this article
Terungkap! Serda Edi Siram Air Keras ke Andrie Yunus, Detail Kasus di Pengadilan Militer
Terungkap! Serda Edi Siram Air Keras ke Andrie Yunus, Detail Kasus di Pengadilan Militer

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 30 April 2026 | Pada Rabu (29/4/2026), Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyimak persidangan yang melibatkan empat anggota TNI yang didakwa menyiram air keras pada aktivis KontraS, Andrie Yunus, di kawasan Salemba. Salah satu terdakwa adalah Sersan Dua Serda Edi Sudarko, yang menjadi sorotan utama karena perannya dalam menyiapkan dan melancarkan serangan kimia tersebut.

Menurut keterangan Oditur Militer Letkol Muhammad Iswadi, pada awalnya Serda Edi mengaku ingin memukul Andrie Yunus sebagai bentuk ‘pelajaran’ dan efek jera. Namun, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi menyarankan agar korban tidak dipukuli, melainkan disiram dengan cairan pembersih karat yang dicampur air aki. Budhi kemudian menyiapkan campuran tersebut di bengkel Denma BAIS TNI, menggunakan aki bekas dan cairan pembersih karat yang disimpan di lemari tidak terkunci.

📖 Baca juga:
Denada Sambut Pernikahan Putra di Banyuwangi dan Raih Kemenangan Hukum atas Gugatan Penelantaran

Proses persiapan dimulai pada 12 Maret 2026, pukul 16.30 WIB. Serda Edi menunggu di sepeda motor sementara Budhi berjalan kaki ke bengkel. Di sana, Budhi mencampur air aki dengan cairan pembersih karat ke dalam gelas tumbler berwarna ungu, membungkusnya dengan plastik kresek hitam, dan menempelkan pada motor Serda Edi. Selanjutnya, Serda Edi dan rekan-rekannya, Kapten Nandala Dwi Prasetia serta Lettu Sami Lakka, mengejar Andrie Yunus yang sedang dalam perjalanan ke kantor KontraS.

Saat berpapasan di Salemba, Serda Edi langsung menyemprotkan cairan kimia ke tubuh Andrie Yunus. Akibatnya, korban mengalami luka bakar pada seluruh wajah dan bagian tubuh lainnya, yang kemudian memaksa ia dirawat intensif di rumah sakit. Motif serangan, menurut penjelasan Oditur, adalah rasa tersinggung karena Andrie Yunus dianggap telah melakukan intrusi di Hotel Fairmont pada 16 Maret 2025 serta dianggap melecehkan institusi TNI.

Pengadilan mencatat bahwa keempat terdakwa dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan utama, Pasal 468 ayat (1) sebagai subsidi, serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) sebagai subsidi lebih lanjut, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengamanan Aparatur Negara. Berikut adalah rangkaian tuduhan secara ringkas:

📖 Baca juga:
Yusril Tuduh Pemerintah Tidak Lapor, Serukan Perubahan UU Peradilan Militer Pasca Kasus Andrie Yunus
  • Pasal 469 ayat (1) KUHP: Penganiayaan berat dengan menggunakan zat kimia berbahaya.
  • Pasal 468 ayat (1) KUHP: Penganiayaan yang mengakibatkan luka bakar serius.
  • Pasal 467 ayat (1) dan (2) KUHP: Penganiayaan yang menimbulkan luka berat atau mengancam nyawa.
  • Pasal 20 huruf c UU No.1/2023: Tindakan yang merusak atau mengancam keamanan institusi negara.

Selama persidangan, Hakim menegur Serda Edi Sudarko atas perilakunya yang dianggap tidak menghormati kode etik militer dan nilai-nilai kemanusiaan. Hakim juga menekankan pentingnya akuntabilitas anggota TNI dalam menjaga kepercayaan publik, terutama ketika tindakan mereka menimbulkan bahaya bagi warga sipil.

Kasus ini menarik perhatian publik luas karena melibatkan aparat militer yang secara langsung menyerang aktivis hak asasi manusia. Sejumlah organisasi hak asasi manusia menilai serangan ini sebagai contoh pelanggaran berat terhadap kebebasan berpendapat dan perlindungan terhadap aktivis. Sementara itu, perwakilan TNI menegaskan bahwa tindakan individu tidak mewakili kebijakan institusi, dan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur.

Keputusan akhir sidang masih menunggu. Namun, para ahli hukum memperkirakan bahwa hukuman bagi Serda Edi Sudarko dan rekan-rekannya dapat mencapai hukuman penjara berat, mengingat sifat kejahatan yang menggabungkan kekerasan fisik dengan penggunaan bahan kimia berbahaya.

📖 Baca juga:
Ammar Zoni Vonis 7 Tahun Penjara: Dokter Kamelia Lontarkan Sindiran Pedas ke Penasihat Hukum

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak tentang batasan tindakan aparat keamanan, serta menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan dalam melindungi hak asasi manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *