HUKUM

Sidang Banding Kasus Korupsi Minyak: Saksi Klaim Tidak Ada Tekanan Penyewaan Terminal OTM

×

Sidang Banding Kasus Korupsi Minyak: Saksi Klaim Tidak Ada Tekanan Penyewaan Terminal OTM

Share this article
Sidang Banding Kasus Korupsi Minyak: Saksi Klaim Tidak Ada Tekanan Penyewaan Terminal OTM
Sidang Banding Kasus Korupsi Minyak: Saksi Klaim Tidak Ada Tekanan Penyewaan Terminal OTM

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 08 Mei 2026 | Sidang banding kasus tata kelola minyak dan produk turunan kilang dengan terdakwa beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhamad Kerry Adrianto Riza di Pengadilan Tinggi Jakarta mengungkap banyak fakta baru. Dalam persidangan, mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Hanung Budya Yuktyanta dan mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution hadir sebagai saksi.

Hanung membantah adanya tekanan atau intervensi dari Mohamad Riza Chalid atas penyewaan terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) oleh Pertamina. Menurut Hanung, penyewaan terminal BBM sudah tertuang dalam rencana jangka panjang perusahaan (RJPP) yang disahkan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) dan juga tertuang dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP).

📖 Baca juga:
Pemaksaan Andrie Yunus Jadi Saksi Sidang Militer Dikecam Koalisi Sipil: Ancaman Hukum dan Pelanggaran Hak

Hanung menyatakan hal ini saat menjawab pertanyaan Kerry Riza mengenai kerugian keuangan negara akibat penyimpangan karena tekanan dari Riza Chalid melalui Irawan Prakoso dalam penyewaan terminal BBM sebagaimana audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). “Di laporan BPK, terjadinya kerugian negara itu akibat adanya unsur penyimpangan, penyewaan OTM ini karena ditekan atau ada balas budi. Apakah iya atau tidak?” tanya Kerry kepada Hanung.

“Tidak betul, karena dalam sistem pertamina RJPP di sahkan oleh RUPS kemudian terkait RKAP itu pun disusun oleh Pertamina sebelum disampaikan ke RUPS dipresentasikan ke dewan komisaris dan dipresentasikan oleh direksi kepada Menteri BUMN sehingga kemudian menjadi keputusan pemegang saham, jadi tidak ada tekanan dan sebagainya,” tegas Hanung.

📖 Baca juga:
Nasib Togar Situmorang: Ketika Surat Kuasa Berubah Jadi Jerat Pidana

Kerry juga mengutip nota pembelaan atau pleidoi Hanung yang dibacakan persidangan tanggal 27 April 2026 lalu. Dalam nota pembelaannya, Hanung menyebut pernyataannya mengenai dugaan intervensi Riza Chalid tidak merepresentasikan keadaan sebenarnya.

Dijelaskan, dalam proses penyidikan, jaksa penyidik berulang kali menanyakan kepadanya mengenai adanya intervensi dan balas budi dari Riza Chalid. Hal itu membuatnya stres dan terpaksa menjawab yang tidak sesuai fakta sebenarnya.

📖 Baca juga:
Terkuak! Hakim Militer Tegur TNI Saat Cek Luka Air Keras Andrie Yunus: “Jangan Ngalamun”

Atas pertanyaan tersebut, Hanung sudah menjawab berkali-kali bahwa tidak ada tekanan dan balas budi tersebut, tetapi karena didesak pertanyaan tersebut berkali-kali dan pada saat tersebut, kondisi psikologis Hanung sangat stres, tertekan dan kondisi phisik yang sangat lelah, Hanung terpaksa menjawab dengan jawaban yang tidak merepresentasikan keadaan yang sebenarnya.

Kesimpulan dari sidang banding ini menunjukkan bahwa tidak ada bukti kuat yang mendukung adanya tekanan atau intervensi dalam penyewaan terminal OTM oleh Pertamina. Hal ini membuka kemungkinan bahwa kasus korupsi minyak ini mungkin tidak sekompleks yang dibayangkan sebelumnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *