Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 05 Mei 2026 | Sabtu pagi, 2 Mei 2026, sebuah insiden menggemparkan warga Duren Sawit, Jakarta Timur. Seorang pedagang buah keliling berusia 62 tahun, berinisial KA, tiba-tiba menjadi korban tabrak lari ketika melintasi zebra cross di Jalan Raya Kalimalang. Kendaraan yang menabraknya adalah sebuah Mitsubishi Pajero berwarna hitam dengan nomor polisi B 1756 PJL.
Menurut laporan saksi mata, korban sedang mengatur dagangan buah-buahan ketika kendaraan melaju dari arah barat menuju timur dan menabraknya dari belakang. Benturan tersebut membuat korban terlempar, mengalami luka robek pada kepala, patah ibu jari kanan, serta memar dan lecet pada pipi. Setelah menabrak, pengemudi langsung melarikan diri, menimbulkan kepanikan di antara pejalan kaki yang menyaksikan kejadian.
Video yang terekam oleh akun Instagram @dashcamindonesia memperlihatkan momen tabrak lari tersebut. Pada video terlihat jelas korban yang terjatuh di depan Indogrosir/halte kavling agraria Duren Sawit, sementara mobil Pajero melaju meninggalkan tempat kejadian tanpa menoleh kembali.
Polisi Metro Jakarta Timur segera melakukan penyelidikan. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menyatakan bahwa identitas pelaku telah terungkap. Pengemudi berusia 47 tahun, bernama LPR, bekerja sebagai pegawai swasta. LPR diketahui melarikan diri karena takut dihadapkan oleh massa yang marah setelah melihat video tabrak lari tersebut.
Pada Senin, 4 Mei 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, tim penyidik berhasil menangkap LPR di kediamannya, Pondok Bambu, Duren Sawit. Penangkapan ini dilakukan tanpa hambatan berarti setelah melakukan pemantauan dan pengecekan nomor polisi kendaraan.
Berikut rangkaian kronologis singkat peristiwa:
- Sabtu, 2 Mei 2026 pagi – Pedagang buah KA ditabrak oleh Pajero di zebra cross Jalan Raya Kalimalang.
- Pengemudi melarikan diri; video kejadian viral di media sosial.
- Polisi mengidentifikasi nomor polisi B 1756 PJL dan memulai penyelidikan.
- Selasa, 3 Mei 2026 – Tim Laka Lantas mengumpulkan bukti tambahan, termasuk saksi mata.
- Senin, 4 Mei 2026 – Pengemudi LPR ditangkap di Pondok Bambu, Duren Sawit.
Korban kini dirawat di RS Polri Kramat Jati untuk penanganan luka serius. Pemeriksaan medis menunjukkan bahwa kondisi korban masih kritis namun stabil, dan diperkirakan memerlukan waktu pemulihan yang cukup lama.
Secara hukum, LPR dijerat dengan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut mengatur pidana bagi pelaku tabrak lari yang tidak menghentikan kendaraan, tidak menolong korban, atau tidak melaporkan kejadian kepada pihak berwenang. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah tiga tahun penjara dan denda hingga Rp75 juta.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut untuk memastikan semua aspek hukum terpenuhi, termasuk pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan wawancara lebih lanjut dengan saksi-saksi.
Insiden ini memicu keprihatinan masyarakat luas terhadap keselamatan pejalan kaki, khususnya pedagang keliling yang sering beraktivitas di area persimpangan jalan. Beberapa organisasi masyarakat mengimbau kepada pihak berwenang untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum serta memperbaiki fasilitas penyeberangan, seperti menambah marka zebra cross dan menempatkan lampu lalu lintas yang memadai.
Kasus tabrak lari ini juga menambah catatan panjang kecelakaan yang melibatkan kendaraan pribadi di wilayah Jakarta Timur. Menurut data kepolisian setempat, jumlah kecelakaan lalu lintas yang berujung pada tabrak lari meningkat dalam beberapa bulan terakhir, menandakan perlunya langkah preventif yang lebih tegas.
Dengan penangkapan LPR, harapan publik agar keadilan dapat ditegakkan menjadi lebih kuat. Masyarakat menantikan proses persidangan yang transparan serta keputusan hukuman yang setimpal, sebagai contoh nyata bahwa tindakan tabrak lari tidak dapat dibiarkan begitu saja.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi semua pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, menghormati hak pejalan kaki, dan menghindari perilaku agresif yang dapat berakibat fatal.











