Kriminal

Debt Collector Gegara Penarikan Paksa: Dari Lexus Surabaya Hingga Kekerasan di Pekanbaru

×

Debt Collector Gegara Penarikan Paksa: Dari Lexus Surabaya Hingga Kekerasan di Pekanbaru

Share this article
Debt Collector Gegara Penarikan Paksa: Dari Lexus Surabaya Hingga Kekerasan di Pekanbaru
Debt Collector Gegara Penarikan Paksa: Dari Lexus Surabaya Hingga Kekerasan di Pekanbaru

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 27 April 2026 | Kasus penarikan paksa kendaraan oleh debt collector kembali mencuat setelah dua insiden besar yang terjadi di Surabaya dan Pekanbaru pada akhir 2025 hingga awal 2026. Kedua peristiwa menyoroti praktik agresif penagihan, potensi pelanggaran hukum, serta dampak psikologis bagi korban.

Di Surabaya, Andy Pratomo membeli mobil Lexus RX350 secara tunai seharga Rp 1,3 miliar pada September 2025. Andy memiliki seluruh dokumen resmi, termasuk kuitansi, faktur, dan BPKB. Namun pada 4 November 2025, sekelompok orang yang mengaku debt collector datang ke rumahnya, menuduhnya menunggak cicilan selama enam bulan dan mencoba mengambil mobil secara paksa. Andy menolak dengan tegas, menunjukkan bukti pembayaran tunai.

📖 Baca juga:
Bareskrim Bongkar Lab Vape Etomidate di Jakarta Timur, Dari Curiga Ojol Hingga Daftar Pencarian Frendry Dona

Insiden berlanjut ke Polsek Mulyorejo, di mana pihak leasing BFI Finance menyerahkan surat kuasa dan akta fidusia yang mencantumkan nama lain (Adi Hosea). Petugas menemukan ketidaksesuaian pada BPKB yang tertulis RX250, padahal tipe yang dibeli adalah RX350. Samsat Manyar Kertoarjo kemudian memverifikasi keabsahan dokumen dan menyatakan dokumen asli milik Andy sah, sementara leasing tidak hadir pada proses verifikasi.

Andy melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan LP/B/1416/XII/2025/SPKT. Laporan mencakup dugaan percobaan perampasan, pencemaran nama baik, dan pelanggaran Pasal 368 jo Pasal 53 KUHP. BFI Finance mengeluarkan pernyataan bahwa mereka sedang berkomunikasi dengan regulator dan pihak terkait, menegaskan komitmen untuk taat hukum serta mengikuti proses hukum sesuai domisili kontrak di Tangerang.

Sementara itu, di Pekanbaru, dua aksi debt collector pada 25 April 2026 berujung pada kekerasan fisik. Pada peristiwa pertama, empat debt collector menarik kendaraan milik korban berinisial SM secara paksa di parkiran Hotel Farma, meskipun mobil belum masuk kategori write‑off. Mobil tersebut dipindahkan ke gudang finance CV BFI Finance. Pada peristiwa kedua, di Kedai Kopi 72, korban yang sama berusaha menengahi penarikan kendaraan namun berujung pada pengeroyokan yang mengakibatkan luka serius di kepala.

📖 Baca juga:
Sopir Angkot Bakar Rekan Usai Ditegur, Insiden Menggemparkan Tanah Abang

Kasus Pekanbaru ditangani oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru. Delapan tersangka diidentifikasi, empat di antaranya telah ditangkap, sementara tiga masih buron. Pelaku didakwa dengan Pasal 482 KUHP (perampasan) untuk kasus pertama dan Pasal 170 KUHP (pengeroyokan) untuk kasus kedua.

Kedua wilayah menunjukkan pola serupa: debt collector mengabaikan prosedur hukum formal, menekan korban dengan ancaman fisik, serta menggunakan dokumen yang tidak akurat atau fiktif. Praktik ini menimbulkan kegelisahan publik dan mendorong otoritas meninjau kembali regulasi penagihan utang, terutama terkait aset bergerak seperti kendaraan.

Reaksi lembaga pengawas, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Hukum dan HAM, menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten. OJK mengingatkan perusahaan pembiayaan untuk memastikan bahwa proses penagihan mematuhi ketentuan perundang‑undangan, termasuk penyediaan bukti sah dan prosedur mediasi sebelum tindakan paksa.

📖 Baca juga:
Terungkap! MC Gui Disebut dalam Investigasi Federal Ratusan Juta Rupiah

Para ahli hukum menilai bahwa praktik debt collector yang melanggar prosedur dapat berakibat pidana, terutama jika melibatkan pemaksaan masuk ke rumah, penyalahgunaan surat kuasa, atau pencemaran nama baik. Mereka menyarankan korban untuk segera melaporkan kejadian ke kepolisian, mengamankan seluruh bukti transaksi, dan mempertimbangkan gugatan perdata untuk ganti kerugian.

Kasus ini juga mengangkat pertanyaan tentang peran kontrak pembiayaan yang tercatat di luar domisili konsumen. BFI Finance, yang terlibat dalam kedua kasus, menyatakan bahwa mereka mengikuti ketentuan kontrak yang tercantum di Tangerang, namun harus tetap menyesuaikan dengan hukum setempat di Surabaya dan Pekanbaru.

Secara keseluruhan, insiden di Surabaya dan Pekanbaru menegaskan perlunya regulasi yang lebih ketat terhadap debt collector, peningkatan pengawasan terhadap perusahaan pembiayaan, serta edukasi publik tentang hak‑hak konsumen dalam menghadapi penagihan. Diharapkan langkah‑langkah ini dapat mencegah terulangnya praktik penarikan paksa dan kekerasan di masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *