Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 10 Agustus 2026 | Pemerintah Indonesia telah menetapkan larangan ekspor logam tanah jarang (LTJ) sebagai upaya untuk meningkatkan pengolahan mineral di dalam negeri. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengembangkan industri pertambangan dan meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa larangan ekspor LTJ hanya berlaku untuk komoditas LTJ yang menjadi produk utama. Sementara itu, komoditas pertambangan lainnya yang mengandung LTJ sebagai unsur ikutan tetap dapat diekspor.
Penyelesaian hambatan ekspor komoditas mineral akibat perbedaan interpretasi regulasi mengenai LTJ telah diselesaikan oleh pemerintah. Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman mengatakan bahwa penyelesaian tersebut memungkinkan ekspor hampir 400.000 ton komoditas mineral senilai sekitar Rp2,2 triliun kembali berjalan.
Dudung juga menegaskan bahwa larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama, bukan terhadap kandungan LTJ yang hanya menjadi unsur atau mineral ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya.
PT Indonesia Chemical Alumina (ICA) telah melepas ekspor komoditas alumina hidroksida dan alumina oksida dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Kalimantan Barat. Ekspor ini menandai berakhirnya hambatan pengapalan yang sempat terjadi akibat perbedaan tafsir aturan mengenai LTJ.
Pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk mengembangkan industri pertambangan dan meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam. Dalam hal ini, kebijakan aturan teknis pelarangan ekspor LTJ sedang disusun lebih jauh oleh PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) selaku BUMN yang secara khusus mengelola mineral strategis, kritis, dan Logam Tanah Jarang Indonesia.
Kesimpulan dari kebijakan pemerintah ini adalah bahwa pemerintah berkomitmen untuk mengembangkan industri pertambangan dan meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam. Dengan demikian, diharapkan industri pertambangan di Indonesia dapat berkembang dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian nasional.











