Ekonomi

Pajak Penghasilan dan Harga Emas Antam Mengalami Perubahan

×

Pajak Penghasilan dan Harga Emas Antam Mengalami Perubahan

Share this article
Pajak Penghasilan dan Harga Emas Antam Mengalami Perubahan
Pajak Penghasilan dan Harga Emas Antam Mengalami Perubahan

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 13 Mei 2026 | Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merilis data terbaru mengenai kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Hingga tanggal 11 Mei 2026 pukul 24.00 WIB, tercatat sebanyak 13.233.078 SPT telah disampaikan oleh Wajib Pajak (WP) untuk Tahun Pajak 2025.

Mayoritas laporan berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Karyawan. Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 11 Mei 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 13.233.078 SPT. Rinciannya, untuk WP dengan tahun buku Januari-Desember, tercatat sebanyak 10,84 juta SPT dari sektor karyawan dan 1,46 juta SPT dari sektor non-karyawan.

📖 Baca juga:
Rupiah Terlemah Capai Rekor Baru, Potensi Tembus Rp 17.500 per Dollar

Sementara itu, untuk sektor badan, terdapat 894.537 laporan dalam mata uang Rupiah dan 1.496 laporan dalam mata uang USD. Sektor Migas turut menyumbangkan laporan sebanyak 14 SPT (Rupiah) dan 220 SPT (USD). Selain itu, DJP juga mencatat progres pelaporan bagi entitas yang memiliki perbedaan tahun buku (yang dilaporkan mulai 1 Agustus 2025), dengan rincian 29.613 SPT Badan dalam Rupiah dan 38 SPT Badan dalam mata uang USD.

Di sisi lain, harga emas Antam kembali turun pada Rabu, 13 Mei 2026. Harga emas Antam mengalami penurunan Rp20.000 dari semula Rp2.859.000 menjadi Rp2.839.000 per gram. Begitu pula untuk harga beli kembali (buyback) turut turun ke angka Rp2.656.000 per gram.

📖 Baca juga:
Durian RI Laku Rp42,5 Miliar: China Jadi Pasar Utama bagi 459 Ton Buah Eksotis

Harga emas Antam sewaktu-waktu bisa berubah. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam terbaru: Harga emas 0,5 gram: Rp1.469.500, Harga emas 1 gram: Rp2.839.000, Harga emas 2 gram: Rp5.618.000, Harga emas 3 gram: Rp8.402.000, Harga emas 5 gram: Rp13.970.000, Harga emas 10 gram: Rp27.885.000, Harga emas 25 gram: Rp69.587.000, Harga emas 50 gram: Rp139.095.000, Harga emas 100 gram: Rp278.112.000, Harga emas 250 gram: Rp695.015.000, Harga emas 500 gram: Rp1.389.820.000, Harga emas 1.000 gram: Rp2.779.600.000.

📖 Baca juga:
Harga Dexlite Melonjak ke Rp26.600/L: Dampak Besar bagi Pengemudi dan Industri Transportasi

Kesiapan wajib pajak dalam bertransformasi menuju sistem perpajakan yang lebih modern dan terintegrasi juga meningkat. Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun pada sistem Coretax DJP kini telah menyentuh angka 19.183.606. Dominasi aktivasi akun dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mencapai 17,97 juta user.

Kesimpulan, pajak penghasilan dan harga emas Antam mengalami perubahan. Wajib pajak harus memperhatikan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan PPh dan memanfaatkan transformasi digital perpajakan. Sementara itu, harga emas Antam kembali turun, dan wajib pajak harus memperhatikan perubahan harga emas dan pajak yang terkait.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *