Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 05 Juni 2026 | Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Pajak Penghasilan (PPh) bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dalam aturan ini, UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tetap dikenakan pajak 0 persen, sedangkan omzet hingga Rp 4,8 miliar dikenakan tarif final 0,5 persen.
Pelaku UMKM di Kota Cimahi, Jawa Barat, telah menanggapi terbitnya aturan ini. Mereka mengaku bahwa harga barang yang kian naik membuat usaha mereka semakin berat. Namun, mereka juga menyambut baik aturan baru ini karena memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Aturan ini mengatur mekanisme baru ekspor sejumlah komoditas strategis nasional dengan menempatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pelaksana ekspor.
Dalam aturan ini, BUMN akan menjadi satu-satunya pihak yang dapat melakukan ekspor komoditas strategis. Harga jual ekspor komoditas strategis juga akan ditetapkan oleh BUMN yang mendapatkan penugasan khusus dari pemerintah.
Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa aturan ini diambil untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan meningkatkan nilai tambah komoditas. Pemerintah juga berharap bahwa aturan ini dapat menjaga stabilitas pasokan dalam negeri dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan bahwa kebijakan ini diambil untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha setelah sebelumnya insentif hanya diperpanjang secara berkala. Ia juga menambahkan bahwa tidak ada perubahan maupun kenaikan tarif pajak bagi UMKM.
Pelaku UMKM seperti Yuliawati (48 tahun) asal Kota Cimahi mengaku bahwa aturan baru ini membuat usahanya semakin berat. Namun, ia juga menyambut baik aturan ini karena memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah melakukan evaluasi untuk memastikan insentif tepat sasaran. Maman menyebut bahwa evaluasi ini menemukan adanya praktik penyalahgunaan oleh usaha-usaha besar, seperti pemecahan badan usaha agar mendapatkan fasilitas PPh final 0,5 persen.
Kesimpulan dari aturan baru ini adalah bahwa pemerintah berusaha untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan meningkatkan nilai tambah komoditas. Dengan demikian, diharapkan bahwa aturan ini dapat menjaga stabilitas pasokan dalam negeri dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional.











