Ekonomi

Pajak Wajib Pajak: Pemerintah Perketat Penagihan, Shopee Hingga Tokopedia Pungut Pajak

×

Pajak Wajib Pajak: Pemerintah Perketat Penagihan, Shopee Hingga Tokopedia Pungut Pajak

Share this article
Pajak Wajib Pajak: Pemerintah Perketat Penagihan, Shopee Hingga Tokopedia Pungut Pajak
Pajak Wajib Pajak: Pemerintah Perketat Penagihan, Shopee Hingga Tokopedia Pungut Pajak

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 02 Agustus 2026 | Pemerintah memperketat penagihan pajak dengan menutup kebocoran, menindak dugaan manipulasi, dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait wajib pajak yang belum patuh. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan lebih agresif meningkatkan penerimaan pajak pada tahun ini.

Strategi yang ditempuh bukan dengan menaikkan tarif pajak, melainkan menutup kebocoran penerimaan serta mengejar wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. Purbaya mengatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan lebih aktif menindaklanjuti dugaan pelanggaran pajak, termasuk berdasarkan laporan dari masyarakat.

📖 Baca juga:
Pasar Saham Indonesia Mengalami Koreksi Terdalam di Dunia

Sementara itu, Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli akan memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% atas transaksi pedagang mulai 1 Agustus. Namun, seller bisa mengajukan surat bebas pajak ke marketplace.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 mengatur bahwa pajak marketplace bukan pajak baru, melainkan mengubah mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pedagang yang berjualan melalui marketplace atau lokapasar.

Pemerintah menunjuk marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 dari transaksi yang memenuhi ketentuan. Pedagang tidak perlu lagi repot menghitung dan menyetor pajak tersebut secara mandiri.

Bagi pedagang, ada beberapa data dan dokumen yang wajib disampaikan kepada marketplace penunjuk, seperti data diri, surat pernyataan omzet, dan dokumen lainnya.

📖 Baca juga:
Menkeu Purbaya Sambut Data BPS: Ekonomi Indonesia Lepas Kutukan 5% dengan Pertumbuhan 5,61%

Pemerintah juga mempermudah pengecekan pajak kendaraan secara online melalui ponsel. Pemilik mobil listrik di Indonesia dapat mengecek pajak kendaraan secara online melalui ponsel kapan pun dan di mana pun.

Proses pengecekan memerlukan data nomor polisi, nomor rangka, serta KTP pemilik guna menampilkan nominal pajak secara akurat.

Mengutip langsung dari laman resmi Mitsubishi Motors Indonesia, "Dengan berbagai cara cek pajak kendaraan online saat ini, Anda bisa mengantisipasi pembayaran sebelum jatuh tempo".

Melakukan pengecekan secara berkala memastikan bahwa surat-surat kendaraan Anda selalu valid, sehingga Anda terhindar dari sanksi hukum saat ada pemeriksaan di jalan.

📖 Baca juga:
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Mulai Juni 2026, Ini Besarannya

Metode pertama yang sangat direkomendasikan adalah menggunakan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang bisa diunduh melalui Google Play Store atau App Store.

Setelah melakukan registrasi identitas, Anda cukup memilih menu "NKRB" dan memasukkan data kendaraan yang diminta. Secara otomatis, sistem akan menampilkan informasi mengenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) yang harus dibayar secara real-time.

Kesimpulan, pemerintah memperketat penagihan pajak dan mempermudah pengecekan pajak kendaraan secara online. Pedagang juga bisa mengajukan surat bebas pajak ke marketplace. Dengan demikian, diharapkan penerimaan pajak dapat meningkat dan masyarakat dapat memenuhi kewajibannya dengan lebih mudah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *