Ekonomi

Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Mulai Juni 2026, Ini Besarannya

×

Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Mulai Juni 2026, Ini Besarannya

Share this article
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Mulai Juni 2026, Ini Besarannya
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Mulai Juni 2026, Ini Besarannya

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 30 Mei 2026 | Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga para pensiunan akan dicairkan secara bertahap mulai 2 Juni 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan hal ini dan menegaskan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada Juni 2026.

Besaran gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026, sebesar tunjangan yang diterima selama satu bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain, termasuk potongan kredit pensiun dan pajak penghasilan, yang sudah ditanggung oleh pemerintah.

📖 Baca juga:
Purbaya Buka Suara Soal Nasib Dirjen Bea Cukai yang Terseret Dugaan Kasus Suap

PT Taspen (Persero) akan menyalurkan pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan tahun ini bagi para pensiunan ASN mulai 2 Juni 2026 melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia. Penyaluran ini sesuai dengan arahan Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026 terkait Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 mencakup berbagai kelompok ASN dan penerima pensiun, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hakim, hingga pensiunan. Besaran gaji ke-13 bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan masing-masing.

📖 Baca juga:
Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026 Cair Mulai Juni, Berikut Besaran dan Jadwalnya

Dalam pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 tahun 2026, beberapa poin penting yang perlu diperhatikan adalah bahwa gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, melainkan juga tunjangan keluarga, tunjangan kebutuhan pokok, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan berdasarkan kinerja.

Proses pembayaran akan dilakukan secara langsung tanpa memerlukan prosedur pengajuan atau autentikasi ulang oleh penerima manfaat. Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya.

📖 Baca juga:
Menkeu Purbaya: Indonesia Masuk ‘Survival Mode’ – Tantangan Global Paksa Pemerintah Ubah Strategi Ekonomi

Dalam beberapa hari ke depan, pemerintah akan memastikan bahwa gaji ke-13 ASN dan pensiunan dapat cair tepat waktu, sehingga para penerima manfaat dapat merayakan hari raya dengan lebih tenang dan bahagia.

Kesimpulan, gaji ke-13 ASN dan pensiunan akan cair mulai 2 Juni 2026, dengan besaran yang bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan masing-masing. Pembayaran ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan dan ASN, serta upaya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *