Ekonomi

Tarif Listrik PLN Juli-September 2026 Tetap, Masyarakat Dapat Lega

×

Tarif Listrik PLN Juli-September 2026 Tetap, Masyarakat Dapat Lega

Share this article
Tarif Listrik PLN Juli-September 2026 Tetap, Masyarakat Dapat Lega
Tarif Listrik PLN Juli-September 2026 Tetap, Masyarakat Dapat Lega

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 14 Juli 2026 | Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tidak menaikkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode Juli hingga September 2026. Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi global.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa keputusan mempertahankan tarif listrik merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha. Langkah tersebut juga diharapkan mampu menjaga daya saing industri sehingga aktivitas ekonomi nasional tetap berjalan dengan baik.

📖 Baca juga:
Menteri Bahlil Lahadalia Penasaran dengan Pencipta Lagu MBG Viral di TikTok

Penetapan tarif listrik untuk golongan pelanggan nonsubsidi sejatinya dievaluasi setiap tiga bulan sekali. Regulasi ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan PT PLN (Persero). Untuk Triwulan III tahun 2026, parameter yang digunakan merupakan realisasi periode Februari-April 2026 yang mencatat kurs sebesar Rp16.959,32 per USD, ICP sebesar USD96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, dan HBA sebesar USD70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batubara.

Daftar tarif listrik PLN untuk 13 golongan pelanggan non subsidi yang berlaku pada periode Juli-September 2026 adalah sebagai berikut:

📖 Baca juga:
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa: Ekonomi Indonesia Stabil dan Defisit APBN Terkendali
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA sebesar Rp1.352 per kWh.
  • Golongan R-1/TR daya 1.300 VA sebesar Rp1.445 per kWh.
  • Golongan R-1/TR daya 2.200 VA sebesar Rp1.445 per kWh.
  • Golongan R-2/TR daya 3.500–5.500 VA sebesar Rp1.700 per kWh.
  • Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas sebesar Rp1.700 per kWh.
  • Golongan B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA sebesar Rp1.445 per kWh.
  • Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA sebesar Rp1.122 per kWh.
  • Golongan I-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA sebesar Rp1.122 per kWh.
  • Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas sebesar Rp997 per kWh.
  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA sebesar Rp1.700 per kWh.
  • Golongan P-2/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA sebesar Rp1.533 per kWh.
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum sebesar Rp1.700 per kWh.
  • Golongan L/TR, TM, dan TT sebesar Rp1.645 per kWh.

Pemerintah berharap kebijakan mempertahankan tarif listrik dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Dengan tarif yang tetap, sektor industri diharapkan tetap produktif sehingga mampu menopang pertumbuhan ekonomi nasional sepanjang triwulan III tahun 2026.

Kebijakan ini juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan.

📖 Baca juga:
Bank Indonesia dan RBI Menghadapi Tantangan Ekonomi Global: Bagaimana Mereka Mengatasi Inflasi dan Pertumbuhan?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *