BERITA

Gaji ke-13 PNS 2026: Ini Nominal dan Ketentuan Pembayarannya

×

Gaji ke-13 PNS 2026: Ini Nominal dan Ketentuan Pembayarannya

Share this article
Gaji ke-13 PNS 2026: Ini Nominal dan Ketentuan Pembayarannya
Gaji ke-13 PNS 2026: Ini Nominal dan Ketentuan Pembayarannya

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 05 Juni 2026 | Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan. Pencairan gaji ke-13 dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Khusus bagi pensiunan ASN, pembayaran mulai disalurkan oleh PT TASPEN (Persero) sejak 2 Juni 2026. Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi @taspen.

📖 Baca juga:
Pemerintah Tingkatkan Layanan Digital untuk ASN dan Masyarakat

Secara umum, pencairan gaji ke-13 bagi ASN aktif juga mulai dilakukan pada Juni 2026. Besaran yang diterima setiap penerima manfaat berbeda-beda karena menyesuaikan golongan, jabatan, kelas jabatan, serta komponen penghasilan masing-masing.

Pemerintah menetapkan bahwa gaji ke-13 diberikan kepada berbagai kelompok aparatur negara dan penerima manfaat lainnya. Kebijakan ini mencakup pegawai aktif maupun pensiunan yang memenuhi persyaratan.

Penerima gaji ke-13 tahun 2026 meliputi:

  • Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan

Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap ASN tidak sama. Nominalnya ditentukan berdasarkan komponen penghasilan yang diterima masing-masing pegawai serta status kepegawaiannya.

Secara umum, komponen yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13 meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau umum
  • Tunjangan kinerja

Selain komponen tersebut, sebagian ASN juga memperoleh tunjangan kinerja (tukin). Namun, besaran tukin yang masuk dalam komponen gaji ke-13 dapat berbeda-beda karena menyesuaikan kebijakan masing-masing instansi dan kemampuan fiskal pemerintah.

Khusus bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), perhitungan gaji ke-13 dilakukan secara proporsional apabila masa kerja belum genap satu tahun. Sementara PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak termasuk penerima gaji ke-13.

📖 Baca juga:
Tes CPNS dan Berbagai Jenis Tes Lainnya: Persiapan dan Tips

PT TASPEN (Persero) telah menyalurkan pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 kepada pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa, 2 Juni 2026. Pembayaran gaji ke-13 telah dilakukan kepada 72.854 pegawai pemda, dengan nilai sebesar Rp414,6 miliar.

Untuk PNS tingkat pemerintah pusat, realisasi pembayaran gaji ke-13 telah mencapai 99,3 persen. Sebanyak 2.353.392 pegawai sudah menerima gaji ke-13, dengan total nilai mencapai Rp13,9 triliun.

Kemenkeu juga mencatat pembayaran gaji ke-13 bagi pegawai pemerintah nonpegawai negeri (PPNPN) mencapai Rp132,8 miliar untuk 11.559 pegawai.

Pembayaran gaji ke-13 pensiunan mencapai Rp9,73 triliun untuk 3.097.677 pensiunan atau setara 79,27 persen dari total penerima.

PT Taspen telah menyalurkan Rp8,30 triliun kepada 2.600.927 pensiunan atau 76,79 persen dari total penerima yang dikelola. Sementara PT Asabri telah menyalurkan Rp1,42 triliun kepada 496.750 pensiunan atau 97,61 persen dari total penerima.

Dari 546 pemda, baru lima yang sudah membayarkan gaji ke-13 ke PNS daerah. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan pembayaran gaji ke-13 telah dilakukan kepada 72.854 pegawai pemda, dengan nilai sebesar Rp414,6 miliar.

Pencairan gaji ke-13 tahun 2026 membawa kabar yang menggembirakan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), pasalnya Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13. Gaji ke-13 merupakan pendapatan tambahan di luar gaji bulanan yang diberikan kepada ASN, Polri, TNI, PPPK serta pensiunan.

📖 Baca juga:
Komcad 50.000: Pemerintah Dorong ASN dan Swasta Perkuat Cadangan Nasional

Setiap penerima akan mendapatkan nominal atau besaran yang berbeda-beda, menyesuaikan dengan jabatan, masa kerja, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pada dasarnya, besaran gaji ke-13 ditentukan oleh lima komponen utama yakni mencakup gaji pokok dan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum serta tunjangan kinerja.

Aturan mengenai besaran nominal gaji di tingkat pemerintah pusat dan daerah memiliki kebijakan tersendiri. Meski demikian, tidak semua aparatur negara berhak menerima dana segar ini.

Ada dua kategori ASN yang dikecualikan menerima gaji ke-13. Pertama, ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain. Kemudian ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

PT TASPEN (Persero) telah menyalurkan pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 kepada pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa, 2 Juni 2026. Pembayaran gaji ke-13 telah dilakukan kepada 72.854 pegawai pemda, dengan nilai sebesar Rp414,6 miliar.

Penyaluran gaji ke-13 bagi pensiunan ASN dilakukan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia. Artinya, ASN yang masih bekerja kemungkinan juga dapat mencairkan gaji ke-13 sejak tanggal 2 Juni 2026.

Sebagai kesimpulan, pencairan gaji ke-13 tahun 2026 membawa kabar yang menggembirakan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), pasalnya Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13. Gaji ke-13 merupakan pendapatan tambahan di luar gaji bulanan yang diberikan kepada ASN, Polri, TNI, PPPK serta pensiunan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *