BERITA

Pokir Cigugur Hilang dari SIPD, LPM Gugat dan Kemendagri Tegakkan Tagging APBD 2026 untuk Cegah Stunting

×

Pokir Cigugur Hilang dari SIPD, LPM Gugat dan Kemendagri Tegakkan Tagging APBD 2026 untuk Cegah Stunting

Share this article
Pokir Cigugur Hilang dari SIPD, LPM Gugat dan Kemendagri Tegakkan Tagging APBD 2026 untuk Cegah Stunting
Pokir Cigugur Hilang dari SIPD, LPM Gugat dan Kemendagri Tegakkan Tagging APBD 2026 untuk Cegah Stunting

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 28 April 2026 | Kelurahan Cigugur, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan mendadak menjadi sorotan publik setelah program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD tidak lagi muncul dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Program yang sebelumnya tercantum dalam dokumen resmi APBD 2025 kini tidak dapat ditemukan, menimbulkan pertanyaan besar bagi warga dan lembaga pemberdayaan masyarakat setempat.

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Cigugur, Aang Taufik, menyatakan kekecewaannya. Menurutnya, Pokir tersebut telah melewati serangkaian tahapan resmi: penyerapan aspirasi, pencatatan di akun SIPD, pembahasan dalam forum perencanaan pembangunan, hingga disahkan dalam APBD. “Program ini sudah kami sampaikan kepada masyarakat akan segera direalisasikan. Ketika kemudian tidak muncul dalam sistem, tentu menimbulkan pertanyaan besar dan menjadi beban moral bagi kami,” ujar Aang.

📖 Baca juga:
Jadwal Salat Hari Ini dan Panduan Islami: Dari Bali hingga Jawa Timur, Plus Update Konflik Israel-Lebanon

Menanggapi situasi ini, LPM Cigugur menugaskan tim hukum untuk menempuh jalur hukum. Advokat Yani Andriyani dari Fakta Justicia Law Firm menyampaikan bahwa laporan resmi telah dilayangkan pada akhir Maret 2026, menuding adanya dugaan pelanggaran etik berat serta perubahan dokumen sah dalam SIPD tanpa persetujuan otoritas berwenang. Yani menegaskan bahwa jika terbukti ada perubahan dokumen yang telah disahkan tanpa prosedur yang sah, hal tersebut melanggar prinsip akuntabilitas keuangan daerah.

Sementara itu, di tingkat nasional, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil langkah tegas untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas anggaran, khususnya dalam penanganan stunting. Pada rapat yang digelar secara hybrid di Depok, Direktur SUPD III Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Fauzan Hasan, memperkenalkan pedoman baru yang memadukan tagging, tracking, dan evaluasi anggaran untuk APBD tahun 2026. Fokus utama adalah memastikan setiap rupiah yang diserap menghasilkan dampak nyata di lapangan, terutama dalam menurunkan prevalensi stunting.

📖 Baca juga:
Cuaca Hari Ini: Cerah Berawan di Jakarta, Hujan Ringan di Bandung & Cirebon, serta Upaya BMKG Modifikasi Cuaca di Riau

Fauzan menyoroti tiga tantangan utama yang selama ini menghambat efektivitas anggaran: pendekatan top‑down yang kurang responsif terhadap kebutuhan riil masyarakat, ketidaksinkronan nomenklatur antara perencanaan di Bappeda dan penganggaran di BPKAD dalam sistem SIPD, serta evaluasi yang masih bersifat subjektif. Untuk mengatasinya, Kemendagri mengeluarkan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 yang merinci ratusan sub‑kegiatan spesifik, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, serta menekankan standar pembobotan yang lebih objektif.

Dalam konteks Cigugur, ketidaksinkronan data SIPD menjadi contoh nyata bagaimana kelemahan teknis dapat berujung pada hilangnya program pembangunan yang telah dijanjikan. LPM Cigugur menuntut penjelasan resmi dari pihak terkait, sementara Kemendagri berupaya menyelaraskan sistem perencanaan dan penganggaran agar tidak terjadi lagi manipulasi atau perubahan data yang tidak sah.

📖 Baca juga:
Polytron T‑Rex 2026 Resmi Hadir: Skuter Listrik Premium dengan Kecepatan 130 km/jam dan Jarak 200 km

Para pakar yang hadir dalam rapat Kemendagri, antara lain Dio Anggara (Perencana Ahli Pertama Bappenas) dan Aradea Chandra (Kementerian Keuangan), menekankan pentingnya sinergi antara pusat dan daerah. Jifvy Magdalena dari Direktorat Keuangan Daerah menambahkan bahwa perencanaan harus disesuaikan dengan skenario pendanaan daerah, selaras dengan RPJMN, serta didukung oleh mekanisme pelaporan yang aktif.

Kesimpulannya, kasus hilangnya Pokir di Cigugur menyoroti kebutuhan mendesak akan integritas data dalam SIPD serta pengawasan yang ketat atas setiap perubahan dokumen anggaran. Upaya hukum yang ditempuh LPM Cigugur menjadi contoh konkret bagi masyarakat lain yang menghadapi situasi serupa. Di sisi lain, kebijakan baru Kemendagri mengenai tagging dan tracking anggaran diharapkan dapat mencegah terulangnya praktik serupa, sekaligus memastikan bahwa alokasi APBD 2026 berkontribusi pada penurunan stunting secara signifikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *