Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 16 Agustus 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemberian uang dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ketua DPRD Kuansing Juprizal, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Fahdiansyah, dan beberapa pihak lainnya.
KPK juga menyita uang sebanyak SGD 12 ribu dari Juprizal dan Rp 15 juta dari Fahdiansyah, yang diduga berasal dari sisa hasil usaha (SHU) petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) untuk mengurus proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, penyidik melakukan pendalaman terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak Kemenhut dan pengembaliannya. KPK juga menelusuri keberadaan 2.000 dolar Singapura yang belum diketahui dari total uang yang diserahkan Suhardiman Amby kepada Raja Juli Antoni.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Suhardiman Amby, yang diduga menerima suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga mendalami dugaan adanya selisih uang dalam pengembalian amplop dari Raja Juli. Sebab, dari total SGD 14.000 yang disebut diberikan, hanya SGD 12.000 yang dikembalikan. KPK kini menelusuri keberadaan selisih sebesar SGD 2.000 tersebut.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa KPK terus berupaya untuk mengungkap kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik, termasuk Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. KPK berharap dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.











