Korupsi

KPK Periksa Dua Kepala Desa dan IRT, Ungkap Jejak Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

×

KPK Periksa Dua Kepala Desa dan IRT, Ungkap Jejak Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

Share this article
KPK Periksa Dua Kepala Desa dan IRT, Ungkap Jejak Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim
KPK Periksa Dua Kepala Desa dan IRT, Ungkap Jejak Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 18 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk program kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur. Pada hari Kamis, 16 April 2026, tim penyidik menelusuri jejak keuangan dan praktik suap dengan memeriksa dua kepala desa (klebun) dari Kabupaten Bangkalan, seorang ibu rumah tangga, serta dua saksi dari pihak swasta.

Kepala desa yang diperiksa pertama adalah MK, menjabat sebagai Klebun Manunggal, sementara kepala desa kedua adalah AS, yang memimpin Klebun Banyusangka. Kedua pemimpin desa ini dihadapkan pada pertanyaan terkait proses pembentukan kelompok masyarakat serta alokasi dana hibah yang diduga tidak transparan. IRT yang menjadi saksi, bernama SR, memberikan keterangan tentang peranannya dalam pendistribusian dana serta adanya imbalan yang diterima oleh beberapa pihak.

📖 Baca juga:
KPK Sita 6 Barang Milik Faizal Assegaf, Kasus Bea Cukai Memanas di Polda Metro Jaya

Saksi-saksi swasta, AM dan RSL, turut dipanggil untuk menjelaskan hubungan mereka dengan proyek pokmas. Menurut keterangan yang disampaikan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, fokus utama pemeriksaan kali ini adalah menelusuri mekanisme pencairan dana hibah tahun anggaran 2019‑2022 dan mengidentifikasi apakah terdapat gratifikasi atau suap yang melanggar prosedur resmi.

Kasus ini tidak lepas dari rangkaian penyidikan yang telah dimulai sejak operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yang menjerat sejumlah pejabat daerah termasuk mantan wakil ketua DPRD Jawa Timur. Pada Oktober 2025, KPK mengumumkan identitas 21 tersangka yang terlibat dalam skema korupsi dana hibah. Setelah salah satu tersangka meninggal dunia pada Desember 2025, jumlah tersangka kini berkurang menjadi 20 orang, terbagi menjadi tiga tersangka penerima suap dan tujuh belas tersangka pemberi suap.

Berikut rangkuman singkat profil tersangka yang terlibat:

📖 Baca juga:
Ditahan KPK! Garasi Bupati Tulungagung Gatut Sunu Ternyata Simpan Truk Murah vs Mobil Mewah Miliaran
  • Penerima Suap: Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim), Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim), Bagus Wahyudiono (Staf Anwar Sadad).
  • Pemberi Suap: Mahfud (Anggota DPRD Jatim), Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang), Jon Junaidi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo), Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, Abdul Motollib, Moch. Mahrus, A. Royan, Wawan Kristiawan, Sukar (mantan kepala desa Tulungagung), Ra Wahid Ruslan, Mashudi, M. Fathullah, Achmad Yahya, Ahmad Jailani, Hasanuddin, Jodi Pradana Putra.

Investigasi ini menyoroti lemahnya pengawasan dalam penyaluran dana hibah pokmas, yang seharusnya menjadi sarana pemberdayaan ekonomi desa. KPK menegaskan bahwa alokasi dana harus melalui prosedur yang transparan, tanpa campur tangan pihak luar yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Menurut Budi Prasetyo, “Pemeriksaan ini bertujuan memastikan bahwa dana hibah tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.”

Selain menanyakan proses pembentukan kelompok masyarakat, penyidik juga memeriksa bukti transfer dana, dokumen perjanjian, serta catatan rapat desa. Beberapa saksi melaporkan adanya pertemuan informal di mana para pejabat dan pengusaha swasta membahas besaran imbalan yang akan diberikan kepada kepala desa yang bersedia memfasilitasi pencairan dana. Imbalan yang disebutkan berkisar antara lima hingga delapan juta rupiah per mahasiswa atau per kelompok, mirip dengan temuan KPK pada kasus program KIP Kuliah.

Langkah selanjutnya, KPK berencana mengumpulkan bukti tambahan melalui penyitaan dokumen keuangan dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak yang belum dipanggil. Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 12 Undang‑Undang Pemberantasan Korupsi, yang mengatur gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang publik.

📖 Baca juga:
Viral Video Supriadi di Kafe: Dari Kebebasan Kopi hingga Penahanan Khusus di Nusakambangan

Kasus dana hibah pokmas ini menambah catatan panjang KPK dalam menindak praktik korupsi di tingkat daerah. Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelumnya telah menyiapkan program pengawasan internal, namun temuan ini mengindikasikan perlunya reformasi struktural dalam mekanisme alokasi dana, termasuk penerapan sistem verifikasi yang lebih ketat dan transparansi publik yang lebih besar.

Dengan terus mengusut kasus ini, KPK berharap dapat memberi efek jera bagi para oknum yang mencoba memanfaatkan dana publik untuk keuntungan pribadi. Masyarakat diharapkan dapat menuntut akuntabilitas yang lebih tinggi dari pemimpin desa dan pejabat daerah, serta mendukung upaya pemberantasan korupsi yang berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *