Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 08 Agustus 2026 | Kasus suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencuat dengan penunjukan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka. Dedi Congor, seorang pejabat fungsional madya di Ditjen Bea dan Cukai, diduga menerima aliran dana pelicin importasi barang sebesar Rp30 miliar.
Menurut informasi, Dedi Congor bukanlah orang baru di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Sebelum menjabat sebagai Pejabat Fungsional Madya, ia pernah menduduki posisi strategis sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe A Marunda.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 4 Februari 2026. KPK menetapkan enam tersangka pada 5 Februari 2026, termasuk Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026 yang sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatra Bagian Barat Rizal.
KPK juga memeriksa Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) sekaligus kuasa nonlitigasi Blueray Cargo, Iskandar HP Sitorus, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada lingkungan Ditjen Bea Cukai. Iskandar Sitorus mengaku diperiksa KPK terkait dugaan aliran uang dari Blueray Cargo kepada Pejabat Fungsional Bea Cukai Madya pada Ditjen Bea Cukai Ahmad Dedi alias Dedi Congor.
Penyidik KPK memeriksa beberapa saksi, termasuk Umar Khayam dan Iskandar Sitorus, untuk memperdalam penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. KPK juga mendalami pemberian sejumlah uang dari PT Blueray Cargo kepada pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Kasus suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ini menunjukkan bahwa praktik korupsi masih marak di Indonesia. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya pemberantasan korupsi yang lebih efektif untuk mencegah kasus-kasus serupa di masa depan.
Dalam beberapa bulan terakhir, KPK telah menetapkan beberapa tersangka baru dalam kasus ini, termasuk pejabat Bea Cukai, Gatot Heroe Hernand. Nama Gatot Heroe Hernanda mencuat setelah pemilik perusahaan kargo Blueray, John Field, mengaku menyerahkan uang sebesar Rp3,25 miliar kepada pejabat Bea Cukai bernama Gatot Heru.
KPK berharap bahwa dengan penanganan kasus ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan memperbaiki sistem pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
Kesimpulan, kasus suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan bahwa korupsi masih merupakan masalah serius di Indonesia. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya pemberantasan korupsi yang lebih efektif untuk mencegah kasus-kasus serupa di masa depan.











