Korupsi

KPK Bongkar Dugaan Bupati Kuansing Potong TPP ASN hingga 50 Persen

×

KPK Bongkar Dugaan Bupati Kuansing Potong TPP ASN hingga 50 Persen

Share this article
KPK Bongkar Dugaan Bupati Kuansing Potong TPP ASN hingga 50 Persen
KPK Bongkar Dugaan Bupati Kuansing Potong TPP ASN hingga 50 Persen

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 05 Agustus 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Penyidik menduga Suhardiman melakukan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) hingga mencapai 50 persen.

Temuan tersebut diperoleh KPK saat mendalami aliran penerimaan gratifikasi yang diduga melibatkan Suhardiman. Dugaan pemotongan TPP menjadi salah satu perbuatan yang kini ikut didalami penyidik dalam perkara tersebut.

📖 Baca juga:
Universitas Pembangunan Nasional ‘Veteran’ Jakarta: Pusat Pengembangan Riset dan Inovasi

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, pemotongan TPP dilakukan dalam jumlah yang cukup besar. Pemotongan TPP dilakukan hingga 50 persen.

Selain dugaan pemotongan TPP ASN, KPK juga menemukan adanya penerimaan gratifikasi yang diduga berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan. Menurut Taufik, dana tersebut berasal dari para petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD).

<p NILAI uang yang terkumpul disebut mencapai sekitar 14 ribu dolar Singapura. Namun, dalam proses penyidikan ditemukan adanya pengembalian sebagian dana tersebut.

KPK masih terus mendalami mekanisme pengumpulan uang tersebut beserta aliran dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini. Penyidik KPK juga mengungkap adanya dugaan pungutan terhadap ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Sementara itu, Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan mulai Agustus hingga akhir September 2026. Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan gerakan budaya kerja baru yang telah diterapkan selama dua bulan terakhir.

📖 Baca juga:
Kericuhan di UGM: Budiman Sudjatmiko dan Pejabat Lainnya Digeruduk Mahasiswa

Perpanjangan kebijakan ini diumumkan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Muhammad Qodari. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk membangun pola kerja yang lebih adaptif, mempercepat digitalisasi birokrasi, sekaligus meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pemerintah memastikan perpanjangan kebijakan WFH tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Seluruh layanan yang bersentuhan langsung dengan publik tetap beroperasi secara normal selama kebijakan tersebut berlangsung.

Beberapa layanan yang dipastikan tetap berjalan penuh meliputi layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Setiap instansi diberikan kewenangan untuk mengatur mekanisme WFH sesuai dengan karakteristik tugas dan kebutuhan pelayanan masing-masing sehingga kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga.

Dalam perkara Bupati Kuansing, KPK menemukan adanya dugaan pungutan terhadap ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Suhardiman Amby diduga mengembalikan honor yang diterimanya dengan cara tertentu setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran.

Untuk mengembalikan ini, ditemukan fakta bahwa staf-staf atau ASN di lingkungan Pemkab Kuansing ini diminta untuk menutupi atau menyumbang agar Bupati bisa mengembalikan uang sesuai temuan BPK.

📖 Baca juga:
Aparatur Sipil Negara: Antara Pengabdian dan Kontroversi

KPK masih terus mendalami temuan-temuan tersebut. Dalam proses penyidikan, KPK juga menemukan adanya pengembalian sebagian dana yang terkumpul dari para petani yang tergabung dalam KUD.

Perpanjangan kebijakan WFH bagi ASN diharapkan dapat membangun pola kerja yang lebih adaptif, mempercepat digitalisasi birokrasi, dan meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Kesimpulan dari perkara ini adalah KPK telah menemukan adanya dugaan pemotongan TPP ASN hingga 50 persen dan penerimaan gratifikasi yang diduga berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan. Sementara itu, pemerintah telah memperpanjang kebijakan WFH bagi ASN untuk meningkatkan efisiensi dan digitalisasi birokrasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *