Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 25 April 2026 | Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) semakin menggencarkan penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan tambang di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati, Wagiyo Santoso, menegaskan bahwa praktik korupsi ini telah berlangsung selama dua tahun, melibatkan pimpinan dan hampir seluruh staf bidang pertambangan.
Dalam rangka mengumpulkan bukti, penyidik melakukan dua kali penggeledahan di kantor Dinas ESDM Surabaya, Senin 20 April dan Kamis 16 April 2026. Dari penggeledahan pertama, tim penyidik menyita uang tunai senilai Rp 2,3 miliar serta satu unit mobil Toyota Fortuner VRZ 2022 berwarna hitam metalik, milik Kepala Bidang Pertambangan, Ony Setiawan. Penggeledahan lanjutan mengungkap aliran dana ilegal yang secara rutin dibagikan kepada 19 pegawai bidang pertambangan selama dua tahun terakhir.
Menurut Wagiyo, uang tersebut didistribusikan setiap akhir bulan dengan nominal bervariasi antara Rp 750.000 hingga Rp 2.500.000. Besaran pembayaran ditentukan oleh status kepegawaian (ASN atau honorer), jabatan, masa pengabdian, beban kerja, serta peran masing‑masing dalam proses perizinan. Total dana yang berhasil dikumpulkan kembali dari 19 pegawai mencapai Rp 707.000.000, menandakan adanya kesepakatan kolektif di antara staf.
Kasus ini menjerat tiga tersangka utama: Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Aris Mukiyono; Kepala Bidang Pertambangan, Ony Setiawan; serta seorang pejabat berinisial H yang memimpin Tim Penguasaan Air Tanah. Ketiganya diduga memperlambat proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sehingga memaksa pemohon membayar uang ‘jalur cepat’. Tarif pungli yang terungkap meliputi:
- Perpanjangan izin tambang: Rp 50‑100 juta
- izin tambang baru: Rp 50‑200 juta
- izin pengusahaan air tanah: Rp 5‑20 juta
Wagiyo menambahkan bahwa Kejati Jatim tidak menutup kemungkinan menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap ketiga tersangka, mengingat aliran dana hasil pungli tersebut berpotensi dicuci melalui transaksi keuangan lain. Selain itu, ia memperingatkan bahwa setiap upaya menghalangi atau mempengaruhi saksi, tersangka, maupun menghilangkan barang bukti akan dikenakan Pasal 21 Undang‑Undang Tindak Pidana Korupsi, yang dapat berujung pada pidana penjara.
Untuk memperkuat transparansi, Kejati Jatim secara resmi membuka hotline pengaduan khusus pungli perizinan tambang dan air tanah dengan nomor 081277874343. Masyarakat, pemohon izin, maupun investor yang merasa dirugikan atau menjadi saksi diminta melapor melalui nomor tersebut. Wagiyo menegaskan bahwa laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional, tanpa intervensi politik atau tekanan eksternal.
Pihak Provinsi Jawa Timur melalui Plt. Kepala Dinas ESDM, Aftabuddin Rijaluzzaman, menyatakan komitmen kooperatif dalam mendukung proses hukum dan berjanji melakukan pembenahan sistem perizinan agar lebih transparan serta akuntabel. Ia menambahkan bahwa pelayanan publik tetap berjalan normal selama proses penyidikan berlangsung.
Secara keseluruhan, kasus pungli ESDM Jatim ini menyoroti lemahnya pengawasan internal di sektor pertambangan. Pengembalian uang sebesar Rp 707 juta meski diapresiasi sebagai itikad baik, tidak menghapus potensi pidana bagi para pelaku. Penyidikan masih terus berjalan, dengan harapan seluruh jaringan korupsi dapat terungkap dan diproses secara hukum.











