HUKUM

KoinWorks Buka Suara Usai Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit

×

KoinWorks Buka Suara Usai Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit

Share this article
KoinWorks Buka Suara Usai Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit
KoinWorks Buka Suara Usai Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 12 Mei 2026 | Kasus dugaan korupsi penyaluran kredit yang melibatkan PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P), anak usaha platform fintech PT Sejahtera Lunaria Annua (KoinWorks), telah memicu perhatian dari berbagai pihak. Tiga orang, yaitu BAA selaku Direktur Operasional KoinP2P, BH selaku Direktur Utama dan Komisaris KoinP2P, serta JB selaku Direktur Utama KoinP2P, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

KoinP2P, sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI), telah mengeluarkan pernyataan bahwa mereka akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Perusahaan juga menegaskan bahwa mereka akan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan percaya bahwa seluruh fakta serta peran masing-masing pihak dalam skema kerja sama penyaluran pendanaan tersebut akan dapat dijelaskan secara lebih utuh dan transparan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

📖 Baca juga:
Demo kantor gubernur Kaltim pecah, 3 tuntutan utama, Rudy Mas’ud bungkam, DPRD setujui hak angket

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mengeluarkan pernyataan bahwa mereka akan terus mengawasi secara intensif KoinP2P sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) untuk menjaga perlindungan konsumen dan keberlangsungan layanan kepada masyarakat.

KoinP2P juga telah menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dalam proses hukum yang tengah berlangsung di Kejaksaan Tinggi DK Jakarta terkait dugaan pelanggaran hukum atas pemberian fasilitas kredit yang melibatkan perseroan. Perusahaan juga memastikan bahwa kegiatan operasional dan layanan kepada pengguna tetap berjalan normal, termasuk proses penagihan (collection) terhadap peminjam dana (borrower).

📖 Baca juga:
OJK Hapus Catatan SLIK di Bawah Rp1 Juta, Langkah Besar Buka Kredit untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Dalam kasus ini, OJK telah melakukan berbagai langkah pengawasan, penegakan kepatuhan, serta penguatan industri fintech lending guna menjaga stabilitas industri dan perlindungan konsumen. OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) guna memperkuat aspek kelembagaan, tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen.

Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa KoinP2P dan OJK telah menunjukkan komitmen untuk menjaga keberlangsungan layanan dan perlindungan konsumen dalam industri fintech lending. Namun, kasus dugaan korupsi penyaluran kredit ini juga menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang efektif dalam mencegah pelanggaran hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech.

📖 Baca juga:
Kejutan di Sidang Abdul Wahid: Typo BAP, Fee 5% dan Ancaman Mutasi Menguak Skandal Korupsi Riau

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *