Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 24 April 2026 | Sidang lanjutan yang digelar pada Kamis, 23 April 2026 di Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menyorot dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Riau, Abdul Wahid. Dalam persidangan, kuasa hukum Abdul Wahid menyoroti serangkaian kejanggalan teknis pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap detail mengenai fee 5 persen, ancaman mutasi, dan kode rahasia yang konon diberikan oleh Abdul Wahid kepada para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR‑PKPP Riau.
Ketua Tim Advokat, Kemal Shahab, menyoroti bahwa pada BAP beberapa saksi terdapat typo yang sama persis, mulai dari penggunaan huruf kapital, tanda baca, hingga kesalahan penulisan kata. “Sampai huruf besar, huruf kecil, tanda baca, hingga typo pun sama persis, padahal diperiksa oleh penyidik yang berbeda dan pada waktu berbeda,” ujarnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai integritas proses penyidikan, mengingat para saksi seharusnya memberikan kesaksian secara terpisah.
Di sisi lain, JPU Meyer Simanjuntak memaparkan kronologi pertemuan yang tidak lazim antara Abdul Wahid dan para Kepala UPT. Pada 7 April 2025, sebuah rapat diadakan pada hari libur, melibatkan tiga Kepala UPT – Ludfi Hardi, Khairil Anwar, dan Basharuddin – serta staf mereka. Dalam rapat tersebut, Abdul Wahid diduga menekankan pentingnya kepatuhan dengan menyebutkan kalimat “matahari hanya satu” yang diartikan sebagai perintah tunggal untuk mengikuti arahan Kadis.
Selanjutnya, JPU menjelaskan bahwa proses pergeseran anggaran sempat terhambat karena para Kepala UPT menolak memberikan fee kepada Abdul Wahid. Setelah kesepakatan tercapai, fee sebesar 5 persen atau sekitar Rp7 miliar disetorkan, dan dokumen anggaran baru dapat ditandatangani. Fee tersebut kemudian menjadi bahan baku dugaan suap dalam proyek-proyek Dinas PUPR‑PKPP.
Selain fee, saksi juga mengungkap ancaman mutasi bagi mereka yang tidak mematuhi perintah. Salah satu saksi mengingatkan adanya pernyataan “1 komando, ikuti perintah Kadis, kalau tidak akan diganti atau dimutasi”. Ancaman semacam ini, menurut JPU, menambah tekanan psikologis pada para pejabat yang terlibat.
Dalam rangka mengumpulkan dana, Sekretaris Dinas PUPR‑Riau, Fery Yunanda, menginstruksikan seluruh Kepala UPT untuk mengumpulkan uang yang kemudian dikenal dengan istilah “7 batang” atau total sekitar Rp7 miliar. Beberapa Kepala UPT mengaku terpaksa menggadaikan SK ASN mereka untuk memenuhi permintaan tersebut. Luthfi Hardi, misalnya, menyatakan telah meminjam uang dari teman dan menggadaikan SK ASN ke bank, serta menyetor secara bertahap ke Fery Yunanda dan Eri Ikhsan.
Abdul Wahid sendiri membantah semua tuduhan tersebut dalam pernyataan setelah persidangan. Ia menegaskan tidak pernah memberi perintah langsung terkait setoran uang, melainkan para saksi menafsirkan tindakannya. “Semua saksi bilang bahwa saya tidak ada memerintahkan secara langsung, tapi mereka memberikan tafsir atas apa yang saya lakukan,” kata Abdul Wahid. Ia juga menilai tekanan yang dirasakan saksi tidak cukup untuk membuktikan keterlibatan kriminalnya, menyebut adanya upaya kriminalisasi terhadap dirinya.
Berikut rangkuman temuan utama dari persidangan:
- Typo identik dalam BAP saksi menimbulkan kecurigaan manipulasi dokumen.
- Fee 5% senilai Rp7 miliar dibayarkan setelah kesepakatan tercapai.
- Kode rahasia seperti “matahari 1” dan “1 komando” dipergunakan untuk menegaskan kepatuhan.
- Ancaman mutasi dijadikan alat tekanan pada pejabat yang menolak setoran.
- Abdul Wahid membantah perintah langsung, menuding adanya interpretasi salah oleh saksi.
Sidang masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Majelis hakim diharapkan dapat menilai bukti-bukti teknis dan keterangan saksi secara objektif, serta menentukan apakah ada cukup bukti untuk menjatuhkan vonis terhadap Abdul Wahid. Kasus ini tidak hanya menyoroti dugaan korupsi di tingkat provinsi, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas proses peradilan di Riau.
Jika terbukti, skandal ini dapat memberikan dampak signifikan pada persepsi publik terhadap akuntabilitas pejabat publik, serta menegaskan pentingnya transparansi dalam penggunaan anggaran daerah.











