Korupsi

Nadiem Makarim Minta 6 Saksi Hadir di Sidang Chromebook, Menguji Kekuatan Bukti Korupsi Pengadaan Laptop Pendidikan

×

Nadiem Makarim Minta 6 Saksi Hadir di Sidang Chromebook, Menguji Kekuatan Bukti Korupsi Pengadaan Laptop Pendidikan

Share this article
Nadiem Makarim Minta 6 Saksi Hadir di Sidang Chromebook, Menguji Kekuatan Bukti Korupsi Pengadaan Laptop Pendidikan
Nadiem Makarim Minta 6 Saksi Hadir di Sidang Chromebook, Menguji Kekuatan Bukti Korupsi Pengadaan Laptop Pendidikan

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 16 April 2026 | Jakarta, 16 April 2026 – Pada hari Kamis yang sama dengan sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga mantan pejabat Kemendikbudristek, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengajukan permohonan resmi agar enam saksi dipanggil ke persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Permohonan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta dan menambah kompleksitas proses peradilan yang sudah melibatkan lebih dari lima puluh saksi sejak awal penyelidikan.

Kasus Chromebook bermula dari dugaan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun yang timbul akibat pengadaan laptop berbasis Chromebook dan perangkat manajemen Chrome Device Management (CDM) antara tahun 2020‑2022. Jaksa menilai bahwa proses pengadaan tidak melalui kajian teknis yang memadai dan menimbulkan keuntungan pribadi bagi sejumlah terdakwa, termasuk mantan Menteri Nadiem yang dituduh memperkaya diri hingga Rp 809,5 miliar melalui investasi Google pada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang terkait dengan PT Gojek Indonesia.

📖 Baca juga:
KPK Sita USD 1 Juta, Diduga Digunakan Yaqut untuk Mengkondisikan Pansus Haji DPR

Dalam sidang pembacaan tuntutan hari ini, tiga terdakwa utama – mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih – masing‑masing didakwa atas peran mereka dalam mempengaruhi keputusan pengadaan. Ibrahim Arief, yang dijuluki “Ibam”, dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 16,9 miliar. Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih masing‑masing menghadapi tuntutan 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta uang pengganti yang berbeda‑beda.

Sementara itu, Nadiem Makarim, yang meski terdaftar sebagai terdakwa dalam perkara terpisah, meminta agar enam saksi – yang meliputi ahli teknologi informasi, pejabat Kementerian, dan perwakilan vendor – dipanggil untuk memberikan keterangan terkait prosedur teknis, pertimbangan spesifikasi Chromebook, serta dampak kebijakan CDM terhadap ekosistem pendidikan nasional. Permohonan ini dianggap penting oleh tim penuntut karena dapat memperjelas apakah keputusan teknis memang didorong oleh kebutuhan pendidikan atau ada intervensi politik yang menguntungkan pihak tertentu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menegaskan bahwa kehadiran saksi‑saksi tersebut akan membantu menguatkan tuduhan penyalahgunaan wewenang, penciptaan kerugian negara, dan gratifikasi. “Kami menuntut agar majelis hakim memastikan semua elemen bukti, termasuk kesaksian ahli, dapat dipertimbangkan secara menyeluruh,” ujar JPU dalam pembacaan amar tuntutan.

📖 Baca juga:
Siasat Mengerikan Gatut Sunu: Kunci Pejabat dengan Surat Undur Diri Kosong, Paksa Setor Hingga Rp5 Miliar

Para saksi yang diminta Nadiem meliputi:

  • Seorang pakar keamanan siber yang menilai keamanan Chromebook dalam konteks daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).
  • Perwakilan Google yang menjelaskan alasan teknis pemilihan Chrome Education Upgrade.
  • Pejabat pengadaan yang terlibat dalam proses evaluasi e‑catalog dan SIPLAH.
  • Anggota BPKP yang melakukan audit atas harga dan kualitas perangkat.
  • Pengamat independen pendidikan digital yang menilai kelayakan penggunaan Chromebook di sekolah negeri.
  • Saksi korban, yakni guru dan kepala sekolah di wilayah 3T yang melaporkan kendala operasional.

Pernyataan Nadiem menegaskan bahwa kehadiran saksi‑saksi tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan upaya untuk menegaskan transparansi dan akuntabilitas dalam proses digitalisasi pendidikan. “Kami ingin memastikan bahwa keputusan teknis yang diambil adalah yang paling tepat bagi siswa Indonesia, bukan semata‑mata demi keuntungan pribadi atau kepentingan perusahaan asing,” katanya dalam pernyataan tertulis yang diserahkan kepada pengadilan.

Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan lebih luas mengenai kebijakan digitalisasi pendidikan yang digerakkan oleh pemerintah sejak 2020. Kritik muncul terkait ketergantungan pada ekosistem Google, terutama setelah laporan menunjukkan bahwa Chromebook tidak optimal di daerah dengan konektivitas internet lemah. Sejumlah ahli menilai bahwa kebijakan tersebut belum mempertimbangkan alternatif perangkat yang lebih sesuai dengan kondisi infrastruktur di Indonesia.

📖 Baca juga:
Pengadaan Laptop dan Kaus Kaki di BGN: Kepala BGN Bongkar Anggapan Publik

Pengadilan Tipikor Jakarta diperkirakan akan melanjutkan proses persidangan pada minggu berikutnya, dengan agenda pendalaman bukti dan pemeriksaan saksi. Jika tuntutan terhadap Nadiem diterima, kemungkinan besar akan ada tambahan sidang terpisah yang mengkaji peranannya dalam skema korupsi ini.

Kasus Chromebook menjadi salah satu contoh paling menonjol dari dinamika antara inovasi teknologi pendidikan dan risiko penyalahgunaan kekuasaan. Keputusan hakim dalam menilai keabsahan permohonan saksi Nadiem akan menjadi indikator penting bagi penegakan hukum dalam sektor publik, serta menjadi pelajaran bagi kebijakan digital masa depan.

Dengan proses persidangan yang masih panjang, masyarakat menantikan hasil akhir yang dapat menegakkan keadilan, mengembalikan kepercayaan publik, dan memastikan bahwa investasi teknologi dalam pendidikan benar‑benar mendatangkan manfaat bagi seluruh generasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *