Ekonomi

Pajak Wisata dan Insentif Pajak Penulis Buku: Upaya Pemerintah untuk Meningkatkan Penerimaan Negara

×

Pajak Wisata dan Insentif Pajak Penulis Buku: Upaya Pemerintah untuk Meningkatkan Penerimaan Negara

Share this article
Pajak Wisata dan Insentif Pajak Penulis Buku: Upaya Pemerintah untuk Meningkatkan Penerimaan Negara
Pajak Wisata dan Insentif Pajak Penulis Buku: Upaya Pemerintah untuk Meningkatkan Penerimaan Negara

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 26 Mei 2026 | Pemerintah Indonesia telah mengambil beberapa langkah untuk meningkatkan penerimaan negara melalui pajak. Salah satu upaya tersebut adalah dengan mempertimbangkan untuk menaikkan pajak wisata bagi turis asing yang masuk ke Indonesia. Besaran pajak wisata yang direncanakan adalah sekitar 300 baht, yang dinaikkan dari semula karena inflasi dan kenaikan biaya asuransi.

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif pajak bagi penulis buku. Mereka akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 1,5% dari royalti buku. Insentif ini bertujuan untuk meningkatkan kreativitas dan produksi buku di Indonesia.

📖 Baca juga:
Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal Penerimaan Negara di Era Modern

Di sisi lain, pemerintah juga mengguyur berbagai stimulus di sektor transportasi, termasuk diskon tiket transportasi dan udara pada periode liburan sekolah serta Natal dan Tahun Baru (Nataru). Untuk diskon tiket kereta api (KA), angkutan laut, dan penyeberangan, selama periode liburan sekolah pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp190,5 miliar dengan target penerima manfaat mencapai 3.074.889 orang.

Penyanyi asal Kolombia, Shakira, juga telah dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan penggelapan pajak di Spanyol setelah melalui pertempuran hukum panjang selama delapan tahun. Pengadilan Tinggi Nasional Spanyol memerintahkan pemerintah setempat untuk mengembalikan dana sekitar 64 juta dollar AS (sekitar Rp 1 triliun) kepada Shakira, berikut bunganya.

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan utama PPN Indonesia sesungguhnya bukan semata-mata tarif, melainkan masih sempitnya basis pajak. Ketika ruang politik untuk menaikkan tarif semakin terbatas, perluasan basis pajak (base broadening) menjadi pilihan kebijakan yang jauh lebih realistis dan berkebijakan.

Salah satu isu mendasar dalam desain PPN Indonesia terletak pada tingginya batas omzet untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pada awalnya, kebijakan threshold tersebut dirancang untuk melindungi usaha kecil dari beban administrasi perpajakan yang terlalu berat. Secara konseptual, pendekatan ini memang memiliki justifikasi yang kuat. Namun dalam praktiknya, threshold yang terlalu tinggi justru dapat menimbulkan distorsi ekonomi.

📖 Baca juga:
Wajib Pajak Perlu Tahu: Cara Login Coretax dan Pengawasan Pajak yang Lebih Ketat

Dalam beberapa tahun terakhir, kinerja Indonesia memang menunjukkan perbaikan. C-efficiency ratio yang sempat berada di kisaran 42 persen pada masa pandemi meningkat mendekati 55 persen pada 2025. VRR juga bergerak naik dari sekitar 0,44 menjadi 0,58. Namun, angka tersebut masih relatif tertinggal dibandingkan negara-negara dengan sistem PPN yang lebih efisien.

Kesimpulan: Pemerintah Indonesia telah mengambil beberapa langkah untuk meningkatkan penerimaan negara melalui pajak, termasuk mempertimbangkan untuk menaikkan pajak wisata dan memberikan insentif pajak bagi penulis buku. Namun, masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan efisiensi sistem PPN di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *