Ekonomi

Pemprov Bali Tutup PMA Usaha Sewa Motor Ilegal untuk Lindungi UMKM Lokal

×

Pemprov Bali Tutup PMA Usaha Sewa Motor Ilegal untuk Lindungi UMKM Lokal

Share this article
Pemprov Bali Tutup PMA Usaha Sewa Motor Ilegal untuk Lindungi UMKM Lokal
Pemprov Bali Tutup PMA Usaha Sewa Motor Ilegal untuk Lindungi UMKM Lokal

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 10 Juli 2026 | Pemerintah Provinsi Bali menutup penanaman modal asing (PMA) untuk kegiatan usaha penyewaan sepeda kendaraan bermotor karena beroperasi tak sesuai izin. Tujuan dari penutupan ini adalah untuk menghidupkan usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu, Satu Pintu (DPMPTSP) Bali, I Ketut Sukra Negara, menjelaskan bahwa dari data sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS), usaha berizin yang dimiliki PMA penyewaan motor ada sekitar 150 unit. Namun, setelah ditelusuri, terdapat lebih dari 500 unit PMA usaha penyewaan sepeda motor beroperasi di kawasan wisata Canggu dan Kuta di Kabupaten Badung.

Sukra menjelaskan bahwa PMA ilegal yang membuka usaha sewa motor memanfaatkan celah layanan virtual office atau kantor virtual ketika mengajukan izin di OSS. “Izinnya virtual office tapi faktanya mereka melakukan usaha penyewaan sepeda motor,” ucapnya.

Selain menyewakan motor, PMA ilegal tersebut juga membuka persewaan mobil hingga truk, serta usaha berisiko rendah lain seperti klub kebugaran (fitness/gym). Sehingga secara total, ada 56 klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang ditutup, yakni sebanyak 14 KBLI risiko menengah rendah dan 42 risiko rendah.

Kemenpar juga mendorong implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 sistem Online Single Submission (OSS), khususnya bagi pelaku usaha pariwisata. KBLI 2025 merupakan penyempurnaan dari KBLI 2020 yang menyesuaikan perkembangan dunia usaha, teknologi, dan model bisnis baru.

Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar), Ni Luh Puspa, mengatakan bahwa pembaruan KBLI 2025 juga bertujuan untuk memastikan bahwa perkembangan model bisnis di sektor pariwisata dapat terakomodasi secara lebih tepat. Transformasi KBLI melalui sistem OSS membantu pemerintah dan pelaku usaha pariwisata memastikan klasifikasi usaha yang lebih relevan dengan perkembangan aktivitas ekonomi dan kebutuhan industri.

Dalam upaya meningkatkan kesadaran pelaku usaha, Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Jakarta Pusat mengadakan sosialisasi tata cara penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) triwulan II Tahun 2026. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang pentingnya LKPM dalam mengukur kinerja investasi di Jakarta.

Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, mengatakan bahwa LKPM merupakan sarana yang memberikan manfaat praktis bagi dunia usaha dan pemerintah untuk menciptakan iklim usaha dan investasi yang kondusif. “LKPM merupakan salah satu instrumen utama dalam mengukur kinerja investasi di Jakarta,” ujarnya.

Kesimpulan dari penutupan PMA usaha sewa motor ilegal di Bali dan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran pelaku usaha tentang pentingnya LKPM adalah bahwa pemerintah berkomitmen untuk melindungi UMKM lokal dan meningkatkan kinerja investasi di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta iklim usaha dan investasi yang kondusif dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *