HUKUM

KPU RI Diperiksa DKPP Terkait Ijazah Jokowi, Apa yang Terjadi?

×

KPU RI Diperiksa DKPP Terkait Ijazah Jokowi, Apa yang Terjadi?

Share this article
KPU RI Diperiksa DKPP Terkait Ijazah Jokowi, Apa yang Terjadi?
KPU RI Diperiksa DKPP Terkait Ijazah Jokowi, Apa yang Terjadi?

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 22 Juli 2026 | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin bersama lima anggotanya dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait aduan dokumen ijazah Jokowi.

Sidang dengan nomor perkara 11-PKE-DKPP/VII/2026 itu digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (21/07/2026). Selain Afifuddin, lima anggota KPU RI yang menjadi Teradu adalah Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, dan Parsadaan Harahap.

📖 Baca juga:
PN Surakarta Tolak Gugatan CLS Ijazah Jokowi, Putusan Lega Presiden dan Mengguncang Dunia Hukum

Mereka diadukan Bonatua Silalahi atas dugaan tidak melakukan tindakan korektif terhadap sejumlah dokumen yang dinilai cacat administrasi dalam sejumlah pencalonan, yakni: Pencalonan Wali Kota Surakarta 2005 dan 2010, Gubernur DKI Jakarta 2012, serta Presiden pada Pemilu 2014 dan 2019.

Dalam sidang, Bonatua menilai terdapat kekurangan pada salinan ijazah yang telah dilegalisasi karena tidak mencantumkan tanggal legalisasi. Ia juga menuding para Teradu melakukan kelalaian berkelanjutan dan kegagalan sistemik dalam pengelolaan arsip negara.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa memastikan pembahasan RUU Pemilu dapat berjalan beriringan dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu. Menurutnya, proses penyusunan RUU Pemilu tidak akan mengganggu tahapan yang berjalan karena penyelenggara masih menggunakan regulasi yang berlaku.

📖 Baca juga:
Rismon Sianipar Bantah Tuduhan Roy Suryo, Klaim Sendiri Gali Data Ijazah Jokowi Tanpa Bantuan

Di lain pihak, wacana pembentukan daerah pemilihan (Dapil) DPR RI ketiga di Kalimantan Barat yang mencakup Singkawang, Bengkayang, dan Sambas (Singbebas) dinilai memiliki peluang untuk diwujudkan pada Pemilu 2029.

Komite Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat Muhammad Syarifuddin Budi menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, satu daerah pemilihan DPR RI dapat memiliki alokasi minimal tiga dan maksimal sepuluh kursi.

Dengan komposisi kursi DPR RI Kalimantan Barat saat ini yang mencapai 12 kursi, secara regulasi terdapat ruang untuk dilakukan penataan ulang apabila pembentuk undang-undang menghendakinya.

📖 Baca juga:
Rismon Sianipar Siapkan Bongkar Borok Roy Suryo dalam Kontroversi Ijazah Jokowi: Klaim Independen dan Ancaman Pengkhianatan

Pembahasan mengenai dapil baru harus diposisikan sebagai masukan bagi penyusunan regulasi Pemilu 2029. Seluruh aspirasi yang berkembang di masyarakat dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses legislasi.

Terpisah, pelaku pembunuhan I Nyoman Cita (50) alias Man Colik, Agus Novit Pramana Putra (30) alias Petong, dikenal tertutup dan jarang bergaul. Hal itu diungkapkan oleh sejumlah warga yang berkerumun saat Petong melakukan rekontruksi pembunuhan Man Colik di rumahnya, Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Bali.

Kesimpulan, KPU RI diperiksa DKPP terkait ijazah Jokowi, pembahasan RUU Pemilu berjalan paralel dengan tahapan Pemilu, dan wacana pembentukan Dapil Singbebas memiliki peluang untuk diwujudkan pada Pemilu 2029.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *