HUKUM

Ombudsman RI Tekan Malaadministrasi Layanan BPJS Kesehatan dengan PEKPPP Mandiri

×

Ombudsman RI Tekan Malaadministrasi Layanan BPJS Kesehatan dengan PEKPPP Mandiri

Share this article
Ombudsman RI Tekan Malaadministrasi Layanan BPJS Kesehatan dengan PEKPPP Mandiri
Ombudsman RI Tekan Malaadministrasi Layanan BPJS Kesehatan dengan PEKPPP Mandiri

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 21 Juli 2026 | Ombudsman RI menekankan pencegahan malaadministrasi sebagai bagian penting dalam pengawasan pelayanan publik, termasuk pada penyelenggaraan layanan BPJS Kesehatan. Hal ini disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI Maneger Nasution saat menemui jajaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta.

Maneger Nasution menjelaskan bahwa pencegahan malaadministrasi perlu diutamakan karena malaadministrasi dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. Ia menambahkan bahwa tugas pencegahan malaadministrasi dilakukan secara proaktif melalui peninjauan sistemik dan asesmen cepat untuk memetakan potensi celah dalam regulasi maupun kebijakan.

📖 Baca juga:
Menggabungkan Puasa Qadha Ramadan dengan Puasa Tarwiyah dan Arafah: Hukum dan Niat

Salah satu upaya pencegahan yang dilakukan Ombudsman RI adalah melalui kajian sistemik yang telah dilakukan pada tahun 2025 mengenai Optimalisasi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit (RS) Pratama. Hasil kajian ini masih menunggu tindak lanjutnya.

Ombudsman RI juga menyebut PEKPPP Mandiri 2026 sebagai instrumen strategis untuk mendorong kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk aktif mengukur dan memperbaiki pelayanan publik serta mencegah malaadministrasi sejak dini. Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona menjelaskan bahwa PEKPPP Mandiri tahun 2026 merupakan instrumen yang digunakan oleh pemerintah untuk mengukur secara sistematis kualitas pelayanan pada unit kerja instansi pemerintah.

Asisten Deputi Fasilitasi, Pemantauan, dan Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Vera Yuwantari Susilastuti mengungkapkan bahwa pelaksanaan PEKPPP Mandiri 2026 dirancang sebagai instrumen evaluasi yang berorientasi pada perubahan berbasis data serta berdampak nyata bagi pengguna layanan.

📖 Baca juga:
Don Ritto Dituduh Terlibat Kasus Korupsi, Uang dan Emas Ditemukan di Rumah Eks Jampidsus

Hasil evaluasi akan menghasilkan Indeks Pelayanan Publik dan rekomendasi perbaikan yang menjadi dasar tindak lanjut bagi setiap instansi. Melalui mekanisme tersebut, pemerintah menargetkan peningkatan standar pelayanan, penguatan SDM, sarana prasarana, pengelolaan informasi dan pengaduan, serta inovasi layanan sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih responsif, inklusif, dan akuntabel.

Ombudsman RI memperoleh nilai 4,72 dengan kategori Prima dalam hasil IPP Tahun 2025, melampaui rata-rata nasional sebesar 4,04. Dari enam aspek yang dinilai, lima aspek telah menunjukkan kinerja baik dan perlu dipertahankan, sementara aspek kebijakan tercatat masih menjadi prioritas perbaikan.

Sebagai tindak lanjut, Ombudsman RI perlu memperkuat standar pelayanan melalui peninjauan berkala terhadap standar pelayanan, meningkatkan pelaksanaan survei kepuasan masyarakat untuk memperoleh umpan balik pengguna layanan, serta memperluas publikasi informasi kebijakan pelayanan publik kepada masyarakat.

📖 Baca juga:
Dokter Kamelia Buka Suara: Alasan Pindah Pengacara Ammar Zoni Usai Vonis 7 Tahun Penjara

Kesimpulan dari upaya Ombudsman RI dalam mencegah malaadministrasi layanan BPJS Kesehatan dengan PEKPPP Mandiri adalah bahwa pencegahan malaadministrasi perlu diutamakan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. Dengan demikian, diharapkan pelayanan yang lebih responsif, inklusif, dan akuntabel dapat dirasakan oleh masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *