Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 18 Juli 2026 | Don Ritto, seorang tersangka kasus korupsi, telah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan barang bukti berupa uang dan emas yang ditemukan di rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Penyerahan ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan disaksikan oleh Kuasa Hukum Don Ritto, Handika Honggowongso.
Menurut Handika, rumah di Sentul City yang digeledah penyidik Polri merupakan rumah Febrie Adriansyah, namun sudah dipinjam oleh Don Ritto sejak 2023 untuk dijadikan kantor operasional yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam. Yayasan ini membina sekitar 700 santri dari Papua dan Maluku yang menjalani pendidikan pesantren di Banten.
Handika juga menyatakan bahwa uang dan emas yang ditemukan di rumah tersebut merupakan titipan seorang pengusaha untuk keperluan operasional yayasan. Ia mengaku bahwa uang tersebut akan digunakan untuk membiayai kegiatan yayasan, namun belum menjawab siapa pengusaha yang memiliki harta kekayaan tersebut.
Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama Febrie Adriansyah. Ia telah ditahan oleh Kejaksaan Agung RI untuk menjalani proses hukum.
Kasus ini terkait dengan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU di PLN, dugaan korupsi Asabri-Jiwasraya, serta perkara di PT Krakatau Steel. Ketiga perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, tapi kemudian dilimpahkan ke Kejagung.
Dalam kasus ini, eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Penetapan tersangka itu tak lama setelah Febrie mengundurkan diri dari Jampidsus.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa Don Ritto dan Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang. Mereka telah diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk menjalani proses hukum. Uang dan emas yang ditemukan di rumah Febrie Adriansyah merupakan titipan seorang pengusaha untuk keperluan operasional yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.











