HUKUM

KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni Terkait Amplop dari Bupati Kuantan Singingi

×

KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni Terkait Amplop dari Bupati Kuantan Singingi

Share this article
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni Terkait Amplop dari Bupati Kuantan Singingi
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni Terkait Amplop dari Bupati Kuantan Singingi

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 17 Juli 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak laporan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait penolakan gratifikasi berupa amplop dari Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby.

Penolakan itu dilakukan karena KPK sedang mengusut kasus dugaan suap yang dilakukan Suhardiman Amby. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin menjelaskan bahwa laporan gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh aparat penegak hukum.

📖 Baca juga:
Firdaus alias Resbob Dituduh Fitnah dan Ujaran Kebencian, Jaksa Minta 2,5 Tahun Penjara Meski Telah Damai dengan Azizah Salsha

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama 2021–2026. Raja Juli Antoni sebelumnya menjelaskan bahwa Suhardiman sempat meninggalkan sebuah amplop yang ditutup map setelah melakukan audiensi di kantornya pada 2 Juni 2026.

📖 Baca juga:
Panglima TNI: Dukungan Kejaksaan dan Peran dalam Pemberantasan Korupsi

Raja Juli Antoni mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut karena merasa tidak berhak menerimanya. KPK menyatakan laporan tidak diproses karena objek gratifikasi yang dilaporkan telah masuk dalam perkara yang sedang diusut penyidik.

KPK juga menjelaskan bahwa penolakan laporan gratifikasi itu didasari lantaran adanya penindakan yang dilakukan KPK. Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 1 tahun 2026 tentang Laporan Gratifikasi. Dalam aturan itu, KPK dapat menolak atau tidak menindaklanjuti laporan apabila objek gratifikasi yang dilaporkan telah masuk dalam proses pemeriksaan, penyelidikan, atau penyidikan oleh aparat penegak hukum.

📖 Baca juga:
Terkuak Borok Aman Yani, Otak Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu

Kesimpulan dari penolakan laporan gratifikasi Raja Juli Antoni ini menunjukkan bahwa KPK serius dalam menangani kasus-kasus korupsi dan gratifikasi. Dengan penolakan ini, KPK menegaskan bahwa mereka tidak akan memproses laporan yang sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *