Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 18 April 2026 | Pengadilan Negeri Bandung kembali menjadi sorotan publik pada Rabu, 8 April 2026, ketika terdakwa bernama Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, lebih dikenal dengan nama Resbob, hadir dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran ujaran kebencian. Sidang yang seharusnya memuat pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum mengalami penundaan karena materi tuntutan belum selesai disiapkan.
Jaksa menilai bahwa tindakan Resbob, yang juga mengelola kanal YouTube @niceguymo dan akun TikTok @ibaratbradpitt, melanggar beberapa ketentuan hukum, termasuk Pasal 45 ayat (4) dan (6) juncto Pasal 27A Undang‑Undang ITE (UU No.1 Tahun 2024) serta Pasal 310 dan 311 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan analisis jaksa, bukti video siaran langsung dan unggahan yang menyinggung kehidupan pribadi Azizah Salsha, putri politikus Andre Rosiade, serta komentar yang menargetkan Suku Sunda, memenuhi unsur fitnah dan kebencian digital.
Jaksa penuntut umum mengajukan permohonan hukuman penjara selama dua setengah tahun (2,5 tahun) bagi Resbob. Permohonan tersebut didasarkan pada pertimbangan beratnya dampak sosial media dalam menyebarkan fitnah dan potensi menimbulkan konflik etnis, khususnya terhadap kelompok Sunda. Permohonan hukuman tersebut masih dalam proses peninjauan, mengingat materi tuntutan masih dalam tahap finalisasi.
Sementara proses hukum masih berjalan, pada Senin, 13 April 2026, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengumumkan bahwa mediasi telah berhasil dicapai antara Azizah Salsha dan dua terdakwa, Resbob serta Bigmo (Muhammad Jannah). Mediasi tersebut dipimpin oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Rizki Agung Prakoso, dan dilaksanakan di kantor Bareskrim Polri, Jakarta. Kesepakatan damai ini berarti Azizah Salsha tidak akan melanjutkan proses hukum terkait fitnah yang dilaporkannya pada awal April.
Berikut adalah rangkuman tuduhan yang diajukan terhadap Resbob:
- Pasal 45 ayat (4) dan (6) juncto Pasal 27A UU ITE: Penyebaran informasi yang menyesatkan atau menyinggung pribadi orang lain secara elektronik.
- Pasal 310 KUHP: Pencemaran nama baik dengan cara menyiarkan berita yang tidak benar.
- Pasal 311 KUHP: Penghinaan yang menimbulkan rasa tidak hormat terhadap orang atau kelompok tertentu.
Kasus ini menambah daftar panjang perselisihan hukum yang melibatkan konten digital di Indonesia, khususnya setelah berlakunya Undang‑Undang ITE yang direvisi pada tahun 2024. Penggunaan platform digital untuk mengekspresikan opini kini berada di bawah pengawasan ketat, dan pelanggaran dapat berujung pada sanksi pidana yang signifikan.
Media sosial menjadi arena utama di mana Resbob dan Bigmo mengunggah video yang menyoroti kehidupan pribadi Azizah Salsha. Video‑video tersebut kemudian menjadi viral, memicu perdebatan publik tentang batas kebebasan berekspresi versus hak privasi individu. Dalam pernyataannya, Rizki Agung Prakoso menegaskan bahwa mediasi bertujuan memberikan solusi damai tanpa harus menempuh proses peradilan yang panjang, namun tetap menekankan bahwa setiap pelanggaran hukum tetap dapat ditindak lanjutan bila bukti baru muncul.
Meski mediasi berhasil, proses hukum terhadap Resbob terkait tuduhan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda tetap berjalan. Pada siaran langsung yang dipertanyakan, Resbob dituduh menyiarkan pernyataan yang menggeneralisasi dan merendahkan budaya serta identitas suku tersebut, melanggar ketentuan pasal-pasal yang melarang kebencian berbasis etnis.
Hasil akhir persidangan masih menunggu keputusan hakim setelah materi tuntutan selesai disiapkan. Namun, permohonan hukuman penjara 2,5 tahun menjadi acuan awal bagi publik untuk menilai beratnya konsekuensi hukum bagi pelaku penyebaran fitnah dan ujaran kebencian di dunia maya.
Kesimpulannya, kasus Resbob mencerminkan dinamika hukum digital Indonesia yang sedang berevolusi. Di satu sisi, mediasi menunjukkan upaya alternatif penyelesaian sengketa pribadi tanpa melibatkan proses peradilan. Di sisi lain, permohonan hukuman penjara menegaskan komitmen penegak hukum untuk menindak tegas penyebaran konten berbahaya, khususnya yang menargetkan kelompok etnis atau melanggar privasi individu. Keputusan akhir pengadilan nantinya akan menjadi preseden penting bagi penegakan hukum siber di masa mendatang.











