Otomotif

Pelat Nomor Kendaraan: Aturan dan Informasi Terkini

×

Pelat Nomor Kendaraan: Aturan dan Informasi Terkini

Share this article
Pelat Nomor Kendaraan: Aturan dan Informasi Terkini
Pelat Nomor Kendaraan: Aturan dan Informasi Terkini

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 22 Juli 2026 | Pelat nomor kendaraan merupakan identitas resmi yang wajib dipasang pada setiap kendaraan bermotor sebagai tanda registrasi dan identifikasi kendaraan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, secara umum pengelompokan kendaraan bermotor terbagi menjadi kendaraan perseorangan dan kendaraan umum.

Setiap pelat nomor kendaraan memiliki warna yang berbeda sesuai dengan fungsi dan peruntukan kendaraan. Misalnya, kendaraan pribadi memiliki pelat nomor dengan warna hitam, sedangkan kendaraan umum memiliki pelat nomor dengan warna kuning atau merah.

📖 Baca juga:
Mitsubishi Pajero Kembali, Dengan Desain Baru dan Teknologi Canggih

Baru-baru ini, masyarakat Jakarta diingatkan untuk memperhatikan aturan ganjil genap yang masih berlaku. Pengendara diimbau memastikan pelat nomor kendaraan sesuai dengan tanggal sebelum melintas di ruas jalan yang menerapkan kebijakan tersebut. Penerapan sistem ganjil genap mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Di sisi lain, Suzuki sedang menguji coba mobil listrik kecil yang akan diluncurkan tahun ini. Mobil ini memiliki desain yang kompak dan minimalis, dengan detail lampu belakang berbentuk huruf C. Suzuki berharap mobil listrik ini dapat memenuhi kebutuhan mobilitas urban modern.

📖 Baca juga:
Mandalika Bergemuruh Kembali: GT World Challenge Asia 2026 Angkat Nama Indonesia di Panggung Global

Layanan Samsat Keliling juga kembali dibuka di sejumlah titik strategis di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk membayar pajak kendaraan bermotor tahunan dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.

Terakhir, Bupati Aceh Tenggara, Salim Fakhri, mengeluarkan Surat Edaran tentang Penertiban Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi. Dalam surat edaran itu, Salim Fakhri membatasi antrean pengisian di SPBU dan mewajibkan setiap pengendara untuk memperlihatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sesuai dengan pelat nomor kendaraan.

📖 Baca juga:
BYD Great Tang Buka Pemesanan: SUV Listrik Super Cepat dengan Harga di Bawah Rp1 Miliar!

Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memahami dan mematuhi aturan-aturan yang terkait dengan pelat nomor kendaraan dan lalu lintas. Dengan kesadaran dan kerja sama, diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan di jalan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *