Ekonomi

Pajak Jadi Sorotan: Dari Lagu ‘Dipajak!’ Hingga Restitusi Rp160 Triliun

×

Pajak Jadi Sorotan: Dari Lagu ‘Dipajak!’ Hingga Restitusi Rp160 Triliun

Share this article
Pajak Jadi Sorotan: Dari Lagu 'Dipajak!' Hingga Restitusi Rp160 Triliun
Pajak Jadi Sorotan: Dari Lagu 'Dipajak!' Hingga Restitusi Rp160 Triliun

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 30 Juni 2026 | Belakangan ini, isu pajak menjadi sorotan di berbagai kalangan. Mulai dari rilis lagu ‘Dipajak!’ oleh Heruwa Shaggydog hingga pencairan restitusi pajak sebesar Rp160 triliun. Lagu ‘Dipajak!’ merupakan hasil kolaborasi Heruwa dengan almarhum musisi Ole, yang membahas tentang dinamika perpajakan di masyarakat.

Di sisi lain, pencairan restitusi pajak menjadi perhatian karena nilai yang cukup besar, yaitu Rp160 triliun. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa nilai ini sudah mencapai 44% dari total restitusi pada tahun 2025. Namun, Purbaya juga menyatakan bahwa ada dugaan praktik kongkalikong antara wajib pajak dan oknum petugas pajak dalam proses pencairan restitusi.

📖 Baca juga:
Harga BBM di Indonesia Naik, Tapi Masih Lebih Murah dari Negara Tetangga

Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki ketentuan perpajakan yang berbeda, tergantung waktu penarikannya. Peserta yang mencairkan sebagian saldo JHT saat masih aktif bekerja berpotensi dikenai tarif progresif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 17 yang cukup tinggi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawati, mengatakan bahwa ketentuan pajak atas pencairan JHT diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 tahun 2010.

📖 Baca juga:
OJK Terus Pantau Dampak Kenaikan BI Rate terhadap Sektor Jasa Keuangan

Menurut Purbaya, lonjakan pencairan restitusi tersebut mengindikasikan adanya dugaan permainan antara sebagian wajib pajak dan oknum petugas pajak untuk mempercepat proses pengembalian dana. Ia juga menyoroti adanya dugaan wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tetapi telah memperoleh restitusi melalui mekanisme restitusi dipercepat.

Kesimpulan dari isu pajak yang sedang hangat ini adalah bahwa perlu adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pencairan restitusi pajak. Selain itu, wajib pajak juga perlu memahami ketentuan perpajakan yang berlaku agar tidak terjebak dalam praktik kongkalikong yang merugikan.

📖 Baca juga:
Harga Emas 21 April 2026 Stabil di Gerai Populer: Borong Sekarang atau Tunggulah?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *