Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 24 April 2026 | Kasus Toni Aji Anggoro kembali menjadi sorotan publik setelah muncul perbandingan dengan kasus videografer Amsal Sitepu. Kedua perkara ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sama, yakni Wira Arizona, di Kejaksaan Negeri Karo. Namun, keputusan akhir yang dijatuhkan berbeda secara signifikan, memicu perdebatan di kalangan aktivis, praktisi hukum, dan media massa.
Video grafis Amsal Sitepu, yang dikenal sebagai Christy Amsal, sebelumnya didakwa melakukan korupsi dalam proyek pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo. Jaksa menuduhnya menggelembungkan anggaran dengan menetapkan harga tinggi pada item‑item seperti ide/konsep, editing, dubbing, dan penggunaan peralatan. Meskipun kasus ini sempat menjadi agenda Komisi III DPR, pada April 2026 Pengadilan Negeri Medan memutuskan Amsal bebas karena tidak terbukti bersalah.
Sementara itu, Toni Aji Anggoro, seorang pekerja kreatif yang mengembangkan website desa di empat kecamatan Karo (Mardinding, Juhar, Laubaleng, Kutabuluh), didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait anggaran tahun 2020‑2023. Pada Januari 2026, pengadilan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara, denda Rp50 juta, serta dua bulan kurungan subsider. Putusan tersebut kini telah masuk dalam status inkracht, artinya keputusan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sedang dalam proses eksekusi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa meskipun kedua perkara ditangani oleh Kejari Karo dan jaksa yang sama, “kasusnya berbeda”. Ia menambahkan bahwa karakteristik tiap kasus memiliki unsur yang tidak dapat disamakan, walaupun jenis tindak pidana yang dihadapi serupa, yakni korupsi.
- Jenis pelanggaran: Amsal dituduh korupsi dalam pengadaan video, sedangkan Toni terlibat korupsi dalam pembuatan website desa.
- Nilai kerugian: Nilai kerugian pada kasus Amsal lebih tinggi dibandingkan nilai proyek website Toni yang dilaporkan sekitar Rp5,7 juta.
- Proses peradilan: Amsal dibebaskan karena tidak ada bukti kuat, sementara Toni dinyatakan bersalah setelah persidangan lengkap dan terbukti melakukan manipulasi anggaran.
- Status hukum: Putusan Amsal masih dapat diajukan banding, sedangkan keputusan terhadap Toni telah inkracht dan masuk tahap eksekusi.
Reaksi masyarakat tak kalah panas. Kelompok Putera Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) menggelar aksi massa di depan Pengadilan Negeri Medan menuntut pembebasan Toni. Mereka berargumen bahwa Toni hanyalah pekerja kreatif yang melaksanakan tugas sesuai permintaan kepala desa, bukan pelaku korupsi. Dalam orasinya, Eko Sopianto menyoroti ketidakkonsistenan putusan, mengingat nilai kerugian Toni lebih kecil namun mendapat hukuman lebih berat dibandingkan Amsal.
Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Rizaldi, menegaskan bahwa tidak ada unsur kriminalisasi dalam penanganan kasus Toni. Menurutnya, proses penyidikan dan persidangan telah mengikuti standar prosedur operasional (SOP) dan Undang‑Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia juga mengingatkan bahwa selain Toni, terdapat terdakwa lain yang masih buron dan beberapa yang telah divonis.
Kasus ini juga menimbulkan dinamika internal di Kejari Karo. Setelah penyelidikan Kejagung terhadap Kajari Karo dan Jaksa Penuntut Umum Wira Arizona, Kepala Kejari Karo, Danke Rajagukguk, dicopot dari jabatannya. Hingga kini Kejagung belum mengumumkan hasil final dari pemeriksaan tersebut, namun pencopotan tersebut menambah spektrum kontroversi yang melingkupi penanganan kedua kasus.
Secara keseluruhan, perbedaan antara Kasus Toni Aji dan Amsal Sitepu terletak pada bukti material, nilai kerugian, dan keputusan hakim yang menilai tingkat kesalahan masing‑masing terdakwa. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa setiap perkara memiliki karakteristik hukum yang unik, sehingga tidak dapat disamakan hanya karena faktor eksternal seperti jaksa yang sama atau lokasi penanganan yang identik. Perdebatan publik kemungkinan akan terus berlanjut, terutama bila aksi massa tetap berlangsung dan menuntut keadilan yang dirasa setara.











