HUKUM

Ulang Tahun ke-70 Jimly Asshiddiqie: Buku ‘Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman’ Dorong Independensi Peradilan

×

Ulang Tahun ke-70 Jimly Asshiddiqie: Buku ‘Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman’ Dorong Independensi Peradilan

Share this article
Ulang Tahun ke-70 Jimly Asshiddiqie: Buku 'Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman' Dorong Independensi Peradilan
Ulang Tahun ke-70 Jimly Asshiddiqie: Buku 'Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman' Dorong Independensi Peradilan

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 20 April 2026 | Jakarta, 17 April 2026 – Sebuah perayaan istimewa digelar di ibu kota untuk menghormati Prof. Jim Jimly Asshiddiqie yang memasuki usia 70 tahun. Acara puncak berupa peluncuran buku berjudul Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman, yang disusun oleh 17 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) aktif dan purna tugas. Buku ini tidak hanya menjadi hadiah pribadi bagi sang tokoh, tetapi juga menyuarakan pentingnya independensi peradilan dalam menghadapi dinamika politik Indonesia.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menegaskan bahwa independensi hakim harus selalu dijaga dan dipertahankan dalam setiap keputusan. Ia menambahkan bahwa sifat independensi bersifat dinamis; tidak boleh ada penurunan standar dari satu hari ke hari berikutnya. “Independensi itu harus selalu digaungkan, disuarakan terus,” ujarnya, menekankan perlunya konsistensi dalam menegakkan prinsip konstitusionalisme.

📖 Baca juga:
Firdaus alias Resbob Dituduh Fitnah dan Ujaran Kebencian, Jaksa Minta 2,5 Tahun Penjara Meski Telah Damai dengan Azizah Salsha

Buku yang diluncurkan pada hari Jumat tersebut berisi refleksi, analisis, dan rekomendasi konkret mengenai cara menjaga kebebasan lembaga peradilan dari intervensi politik. Dalam sambutannya, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, yang juga berperan sebagai editor buku, menyatakan bahwa karya ini merupakan penghormatan atas dedikasi Prof. Jimly selama tiga dekade sejak berdirinya MK. Menurutnya, Jimly tidak pernah berhenti menekankan pentingnya menjaga kekuasaan kehakiman yang bebas dan modern.

Daftar penulis mencakup tokoh-tokoh terkemuka seperti Prof. Jimly Asshiddiqie, Saldi Isra, Asrul Sani, Suhartoyo, Maruarar Siahaan, Arief Hidayat, Ahmad Fadil Sumadi, Mahfud MD, Ridwan Mansyur, Ahmad Sodikin, Adies Kadir, I Dewa Gede Palguna, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmik P. Foek, Wahiduddin Adam, Manahan M.P Sitompul, dan Enny Nurbaningsih. Penulisan buku ini juga melibatkan hakim konstitusi Liliek Prisbawono Adi, meski namanya belum tercantum karena pada saat penyusunan buku beliau belum dilantik; naskahnya dijadwalkan akan dimasukkan pada versi Bahasa Inggris.

Selain menyoroti peran Jimly dalam pembentukan MK, buku ini mengupas konsep konstitusionalisme yang menekankan pembatasan kekuasaan pemerintah oleh konstitusi. Konsep ini menjadi landasan bagi upaya mencegah kesewenang-wenangan dan melindungi hak rakyat. Penulis menekankan bahwa peradilan yang independen merupakan pilar utama dalam mewujudkan negara hukum yang adil.

📖 Baca juga:
Tragedi Senapan Rakitan: 5 Fakta Mengejutkan tentang Kematian Siswa SMP dalam Ujian Praktik Sains

Acara peluncuran juga menjadi ajang evaluasi terhadap kinerja Mahkamah Konstitusi selama ini. Suhartoyo menuturkan bahwa buku ini dapat menjadi titik tolak untuk menilai apakah independensi MK mengalami penurunan, stagnan, atau justru meningkat dibandingkan periode sebelumnya. “Kami berharap buku ini menjadi pengingat dan pendorong evaluasi berkelanjutan,” katanya.

Berbagai pihak turut memberikan komentar positif. Anwar Usman, mantan ketua MK, meski namanya tidak tercantum dalam daftar penulis, menyatakan bahwa semua hakim diminta berkontribusi menulis, dan ketidakhadirannya bukan berarti kurangnya dukungan terhadap tema independensi peradilan.

Secara keseluruhan, peluncuran buku Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman tidak hanya menjadi perayaan pribadi untuk Jimly Asshiddiqie, melainkan juga simbol komitmen kolektif para hakim Indonesia dalam memperkuat independensi lembaga peradilan. Harapannya, karya ini akan menjadi referensi penting bagi generasi hakim berikutnya dan masyarakat luas dalam memahami serta menegakkan prinsip konstitusionalisme.

📖 Baca juga:
Kasus Penipuan Akademi Crypto: Timothy Ronald Dituduh Rugi Ratusan Miliar, Penyelidikan Mandek Empat Bulan

Dengan semangat yang sama, para penulis mengajak seluruh elemen negara dan masyarakat untuk terus mengawal kebebasan kehakiman, memastikan bahwa keadilan tetap menjadi fondasi utama dalam pembangunan bangsa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *