Pendidikan

Guru Honorer Tidak Dilarang Mengajar pada 2027, Pemerintah Pastikan Kepastian Hukum dan Keadilan

×

Guru Honorer Tidak Dilarang Mengajar pada 2027, Pemerintah Pastikan Kepastian Hukum dan Keadilan

Share this article
Guru Honorer Tidak Dilarang Mengajar pada 2027, Pemerintah Pastikan Kepastian Hukum dan Keadilan
Guru Honorer Tidak Dilarang Mengajar pada 2027, Pemerintah Pastikan Kepastian Hukum dan Keadilan

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 20 Mei 2026 | Pemerintah telah menegaskan bahwa guru honorer atau non-ASN tidak dilarang mengajar pada 2027. Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya kekhawatiran setelah terbit Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah pemecatan massal, melainkan transisi menuju penghapusan istilah “honorer” pada 2027 sesuai amanat UU ASN.

Menurut Dirjen GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, Surat Edaran (SE) tersebut mengatur guru non-ASN yang terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar di satuan pendidikan milik pemerintah daerah. Kebijakan ini tidak berlaku bagi sekolah swasta.

📖 Baca juga:
Polemik Guru Honorer dan Pengembangan Karir di Pemerintahan

Pemerintah menawarkan skema penyelamatan melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bagi yang tidak lolos formasi penuh, disiapkan skema “PPPK Paruh Waktu”. Namun, skema ini dinilai memiliki cacat filosofis dan struktural, karena label “PPPK Paruh Waktu” adalah sebuah paradoks yang melukai dedikasi guru-guru yang telah memberikan dedikasi paripurna selama belasan tahun.

Skema ini juga berisiko menjadi legitimasi legal bagi negara untuk melegalkan “upah murah”, karena beban kerja dan standar gaji diserahkan sepenuhnya pada kemampuan fiskal Pemerintah Daerah (Pemda). Guru di daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) rendah akan kembali menjadi martir dari sistem desentralisasi yang tidak merata.

📖 Baca juga:
Pengumuman Hasil TKA SD-SMP 2026: Cara Cek dan Mengerti Nilainya

Oleh karena itu, pemerintah pusat dan Kemdikdasmen perlu mengambil langkah-langkah afirmatif yang menyentuh akar persoalan, untuk memastikan bahwa transisi di tahun 2027 tidak menjadi tragedi bagi guru-guru honorer. Pemerintah harus memastikan kepastian hukum dan keadilan bagi guru-guru honorer, agar mereka dapat terus mengajar dan memberikan dedikasi paripurna bagi anak didiknya.

Untuk itu, pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan yang lebih adil dan manusiawi, yang dapat memenuhi kebutuhan dan aspirasi guru-guru honorer. Dengan demikian, pemerintah dapat memastikan bahwa pendidikan di Indonesia dapat terus berkembang dan meningkat, dengan guru-guru yang berkualitas dan memiliki dedikasi paripurna.

📖 Baca juga:
SPMB Lampung: Seleksi Penerimaan Murid Baru SMA Unggul Tahun 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *