Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 12 Mei 2026 | Badan Kepegawaian Negara (BKN) merupakan lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia. Namun, belakangan ini BKN dihadapkan pada polemik terkait guru honorer. Guru honorer merupakan seorang pendidik tidak tetap yang belum berstatus sebagai calon pegawai negeri sipil (PNS) dan digaji secara sukarela.
Istilah guru honorer akan dihapus seiring penataan pegawai non-ASN oleh pemerintah. Kebijakan ini kembali menyoroti sejarah panjang dan persoalan kesejahteraan guru honorer di Indonesia. Kenyataan di lapangan menunjukkan masih banyak sekolah, khususnya sekolah negeri yang mengalami kekurangan guru.
Banyak sekolah yang hanya memiliki satu atau dua guru berstatus ASN. Guru honorer kerap menerima upah yang jauh di bawah upah minimum regional (UMR). Situasi ini menyebabkan mereka mendapatkan kehidupan yang tidak layak. Padahal, kesejahteraan dapat meningkatkan motivasi dan semangat kerja, serta sikap loyalitas guru terhadap sekolah.
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengusulkan agar penyelesaian polemik guru honorer di sekolah negeri yang dibatasi hingga 31 Desember 2026 harus melalui kebijakan afirmasi dari pemerintah pusat. Khozin di Jakarta, Senin, mengatakan penyelesaian tersebut bisa mengoptimalkan kemampuan daerah untuk merekrut guru honorer dan dapat diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Namun, untuk daerah-daerah yang masuk kapasitas fiskal lemah, pilihannya mesti melalui afirmasi dari pemerintah pusat. Menurut dia, Kementerian Dalam Negeri mencatat terdapat 26 daerah yang masuk kategori memiliki kapasitas fiskal kuat, dengan rincian 11 provinsi, empat kabupaten, dan 11 kota.
Untuk kapasitas fiskal sedang, terdapat 27 daerah yang meliputi 12 provinsi, empat kabupaten, dan 12 kota. Sedangkan untuk kapasitas fiskal lemah, jumlahnya cukup banyak, yakni 493 daerah, dengan rincian 15 provinsi, 407 kabupaten, dan 70 kota.
Penyelesaian polemik guru honorer yang terdapat di sekolah negeri mesti dilakukan dalam kerangka perbaikan manajemen tata kelola ASN secara komprehensif. Penyelesaiannya mesti dilakukan secara komprehensif dan simultan, mesti dengan kerangka penataan manajemen ASN sebagaimana amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Kesimpulan, polemik guru honorer di Indonesia merupakan masalah yang kompleks dan memerlukan penyelesaian yang komprehensif. Pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan afirmasi untuk membantu daerah-daerah yang masuk kapasitas fiskal lemah dalam merekrut guru honorer dan mengangkat mereka sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).











