Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 12 Mei 2026 | Penghapusan status guru honorer di sekolah negeri menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Kebijakan ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mana pemerintah harus melakukan penataan pegawai non-ASN.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa penataan pegawai non-ASN dilakukan secara bertahap di instansi pusat maupun daerah supaya memberikan kepastian status bagi pegawai pemerintah. Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berarti pemberhentian massal, melainkan proses transisi untuk membuat sistem kepegawaian lebih formal.
Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN di sekolah negeri menjadi rujukan bagi pemerintah daerah untuk menugaskan guru honorer. SE tersebut ditandatangani oleh Mendikdasmen, Abdul Mu’ti pada 13 Maret 2026.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani mengatakan bahwa pemerintah hanya fokus menyelesaikan data guru yang sudah terdata di dalam sistem Dapodik per 31 Desember 2024. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak membuka opsi penambahan data guru honorer baru ke dalam sistem Dapodik.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendesak pemerintah untuk memperhatikan guru honorer yang tidak terdata di Dapodik. FSGI menilai bahwa kebijakan penghapusan guru honorer di sekolah negeri hanya menyentuh guru yang ada dalam Dapodik per 31 Desember 2024, dan belum memperhatikan nasib guru honorer yang belum masuk data Dapodik.
Kemendikdasmen mencatat ada 237.196 guru non-ASN yang terdata di Dapodik aktif mengajar hingga tahun 2026 mendatang. Pemerintah berencana mengarahkan guru non-ASN untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar mendapat kepastian status kerja.
Dalam kesimpulan, penghapusan status guru honorer di sekolah negeri merupakan proses transisi untuk membuat sistem kepegawaian lebih formal. Pemerintah harus memperhatikan nasib guru honorer yang belum masuk data Dapodik dan memastikan bahwa mereka masih bisa mengajar di sekolah negeri.











