HUKUM

Saksi Meringankan BAIS TNI Anggap Teror Air Keras Sebagai Kenakalan

×

Saksi Meringankan BAIS TNI Anggap Teror Air Keras Sebagai Kenakalan

Share this article
Saksi Meringankan BAIS TNI Anggap Teror Air Keras Sebagai Kenakalan
Saksi Meringankan BAIS TNI Anggap Teror Air Keras Sebagai Kenakalan

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 10 Mei 2026 | Sidang lanjutan terkait dakwaan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus digelar di Pengadilan Militer II-08. Dalam persidangan, terungkap sejumlah fakta mulai dari jenis cairan keras yang digunakan hingga kejanggalan motif para terdakwa untuk menyerang Andrie Yunus.

Empat anggota TNI duduk sebagai terdakwa, yakni terdakwa I adalah Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

📖 Baca juga:
Pengasuh Ponpes di Jepara Ditangkap Polisi Terkait Kasus Pemerkosaan Santriwati

Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyoroti kejanggalan motif kesal atau dendam pribadi anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI penyiram air keras ke Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.

Pasalnya, anggota Denma BAIS yang kini duduk di kursi terdakwa itu tidak bertugas saat Andrie bersama koalisi masyarakat sipil melakukan interupsi di agenda rapat tertutup pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont pada Maret tahun lalu. Hakim juga menyoroti para terdakwa yang baru menjadi anggota Denma pada November 2025.

Menurut hakim, motif kesal atau dendam pribadi lcctoto pantas dipertanyakan lantaran interupsi rapat di Hotel Fairmont terjadi 7-8 bulan sebelumnya. Pabandya D 31 Pampers Dit B BAIS TNI, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, yang dihadirkan sebagai saksi menuturkan, berdasarkan pengakuan para terdakwa, penyiraman air keras kepada Andrie dilatarbelakangi oleh sakit hati.

Hakim mempertanyakan motif para terdakwa dan menganggap bahwa tidak ada hubungan antara para terdakwa dengan Andrie Yunus sebelumnya. Hakim juga meminta saksi untuk menjelaskan apakah ada perintah untuk melakukan aksi tersebut.

📖 Baca juga:
Nasib Togar Situmorang: Ketika Surat Kuasa Berubah Jadi Jerat Pidana

Dalam persidangan, juga terungkap bahwa Andrie Yunus disiram dengan cairan pembersih karat campur air aki mobil. Hakim memerintahkan Andrie Yunus untuk hadir dalam persidangan untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan tentang motif dan latar belakang para terdakwa. Persidangan lanjutan akan dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut tentang kasus ini.

Dalam beberapa hari terakhir, kasus ini telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan menimbulkan kekhawatiran tentang keamanan dan keselamatan warga negara. Banyak pihak yang menyerukan agar kasus ini diusut tuntas dan para pelaku dihukum seadil-adilnya.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus juga menimbulkan pertanyaan tentang efektifitas penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. Banyak pihak yang berharap agar kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem hukum dan penegakan keadilan di Indonesia.

📖 Baca juga:
Gugatan Hary Tanoesoedibjo Kalah, Dituduh Bayar Rp531,5 Miliar pada CMNP

Dalam beberapa minggu terakhir, telah terjadi beberapa kasus kekerasan dan terorisme yang menimbulkan kekhawatiran tentang keamanan dan keselamatan warga negara. Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi salah satu contoh kasus kekerasan yang menimbulkan kekhawatiran tentang keamanan dan keselamatan warga negara.

Oleh karena itu, kasus ini perlu diusut tuntas dan para pelaku dihukum seadil-adilnya. Selain itu, perlu dilakukan upaya untuk memperbaiki sistem hukum dan penegakan keadilan di Indonesia agar kasus-kasus kekerasan dan terorisme dapat dicegah dan diatasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *