HUKUM

Polda Metro Jaya Lakukan Pengujian Emas dan Dolar Sitaan Kasus Febrie Adriansyah

×

Polda Metro Jaya Lakukan Pengujian Emas dan Dolar Sitaan Kasus Febrie Adriansyah

Share this article
Polda Metro Jaya Lakukan Pengujian Emas dan Dolar Sitaan Kasus Febrie Adriansyah
Polda Metro Jaya Lakukan Pengujian Emas dan Dolar Sitaan Kasus Febrie Adriansyah

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 14 Juli 2026 | Polda Metro Jaya melakukan pengujian terhadap 74 emas batangan dengan berat total sekitar 74 kilogram yang merupakan barang bukti kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Pengujian dilakukan di gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tanti) Polda Metro Jaya untuk memastikan keaslian, kadar, dan berat emas sebelum penyidikan lebih lanjut di Kejaksaan Agung.

📖 Baca juga:
FBI Bongkar Jaringan Penipuan Phishing Lintas Negara di Indonesia, Kerugian Diperkirakan Rp342 Miliar

Selain itu, Polda Metro Jaya juga bekerja sama dengan FBI dan Kedutaan Besar Singapura untuk memeriksa keaslian barang bukti mata uang asing yang disita dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Dalam kasus ini, terdapat 12 titik yang telah digeledah oleh polisi di wilayah Jakarta dan Sentul, serta 15 saksi yang telah diperiksa.

Komisi III DPR RI juga memastikan akan mengawasi langsung penanganan tiga kasus korupsi yang tengah ditangani Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya, termasuk kasus korupsi terkait suplai batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel.

📖 Baca juga:
Skandal Sel VVIP Rp60 Juta: 3 Petugas Lapas Blitar Dicopot Usai Terbongkar Jual Sel Mewah ke Tahanan Tipikor

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menegaskan bahwa pengawasan langsung Komisi III dalam penggeledahan kasus ini adalah untuk memastikan transparansi hukum terkait perkara hukum yang menyita perhatian publik.

Polda Metro Jaya juga membantah tudingan kubu Roy Suryo yang menyebut penyidik menyelundupkan atau memaksakan penerapan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam penetapan status tersangka pada kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Polda Metro Jaya, penilaian mengenai tepat atau tidaknya penerapan suatu pasal pidana merupakan materi pokok perkara yang seharusnya diperiksa dalam persidangan pidana, bukan melalui mekanisme praperadilan.

📖 Baca juga:
Mati Lampu Menghentikan Sementara Sidang Pleidoi Nadiem Makarim

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, juga menegaskan bahwa Polda Metro Jaya akan terus mendalami motif utama MY, 34, pelaku teror ancaman bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Pihak kepolisian tidak langsung memercayai pengakuan sepihak dari pelaku yang berdalih nekat melancarkan aksi teror massal tersebut hanya karena iseng.

Kesimpulan, Polda Metro Jaya terus melakukan pengujian dan penyelidikan dalam beberapa kasus, termasuk kasus Febrie Adriansyah dan Roy Suryo, untuk memastikan keadilan dan transparansi hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *