HUKUM

KPK Belum Ambil Alih Kasus Korupsi Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

×

KPK Belum Ambil Alih Kasus Korupsi Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Share this article
KPK Belum Ambil Alih Kasus Korupsi Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
KPK Belum Ambil Alih Kasus Korupsi Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 12 Juli 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum membahas rencana investigasi bersama dalam penanganan dugaan korupsi batu bara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa pembahasan bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya saat ini masih berfokus pada koordinasi dan supervisi.

Asep menjelaskan bahwa perkara dugaan korupsi batu bara masih berada pada tahap awal. Karena itu, apabila KPK hendak mengambil alih penanganan perkara, prosesnya harus diawali dengan komunikasi, koordinasi, dan supervisi. Selanjutnya, langkah tersebut harus disesuaikan dengan ketentuan Pasal 10A ayat (2) UU KPK yang mengatur persyaratan pengambilalihan suatu perkara.

📖 Baca juga:
Maraton dan Musik: Dua Dunia yang Berbeda Namun Sama Menarik

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pasokan batu bara yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel. Tiga perkara yang diselidiki meliputi dugaan korupsi penyebab pemadaman listrik (blackout) pada pengelolaan PT PLN (Persero), dugaan korupsi PT Asabri dan Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

KPK memang diperbolehkan mengambil-alih penanganan kasus korupsi yang sedang ditangani kepolisian maupun kejaksaan. Namun, menurut Pasal 10A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, pengambilalihan kasus harus berdasarkan enam alasan, yaitu: laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti, proses penanganan perkara berlarut-larut atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, terdapat indikasi melindungi pelaku yang sebenarnya, atau penanganan perkara justru mengandung unsur tindak pidana korupsi.

📖 Baca juga:
AKBP Heti Patmawati, Polwan Indonesia yang Mendunia: Dari Lampung Timur ke Panggung Dunia 2026

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri pada 6 Juli 2026 mengumumkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018–2026. Dua hari kemudian, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Polri menjelaskan penggeledahan tersebut berkaitan dengan tiga perkara, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara yang memicu pemadaman listrik, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

📖 Baca juga:
Kasus Korupsi dan Kematian Tragis di Dunia Hiburan

Pada 10 Juli 2026, Febrie Adriansyah menggelar konferensi pers dan mengakui rumah yang digeledah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, merupakan miliknya. Sehari kemudian, Kejaksaan Agung mengumumkan Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus dan pengunduran dirinya telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Kesimpulan, KPK belum membahas rencana investigasi bersama dalam penanganan dugaan korupsi batu bara yang menyeret Febrie Adriansyah. KPK masih berfokus pada koordinasi dan supervisi dengan kepolisian dan kejaksaan. Pengambilalihan kasus harus berdasarkan pada ketentuan Pasal 10A ayat (2) UU KPK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *